Home » Bekasi » Panwaslu Rekomendasikan BKD & Plt Bupati Bekasi Beri Sanksi 22 Camat
FOTO para PNS sedang melambaikan lima jari, diduga ada unsur kampanye dukungan pada salah satu paslon no lima. (foto iar)

Panwaslu Rekomendasikan BKD & Plt Bupati Bekasi Beri Sanksi 22 Camat

Panwaslu Rekomendasikan BKD & Plt Bupati Bekasi Beri Sanksi 22 Camat

BEKASI – Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dan temuan yang masuk dalam kajian Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai dengan nomor laporan : 001/LP/PilkadaJB-03/XI/2016, Panwaslu Kabupaten Bekasi memberikan status laporan yang direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Plt Bupati Bekasi Up BKD terkait adanya kampanye terselubung oleh 22 Camat di Lombok, NTB, beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, pleno terkait putusan panwaslu soal laporan masyarakat adanya dugaan ketidaknetralan beberapa ASN Kabupaten Bekasi sudah diputuskan. “Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan klarifikasi kepada pihak pelapor dan terlapor dan kami lakukan kajian di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, pada pelanggaran pidana pemilu tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan yang dimaksud pada pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota,” ujar Khadafi di Kantor Panwaslu Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11). “Bahwa berdasarkan fakta, bukti dan hasil klarifikasi laporan yang dimaksud merupakan pelanggaran kode etik ASN, sehingga kami rekomendasikan kepada Plt Bupati untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu di tempat berbeda, Humas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kabupaten Bekasi yang juga selaku saksi dari pelapor, Dede Mulyadi berharap, BKD selaku pemangku kebijakkan atas kepegawaian harus melalukan tindakkan sesuai aturan yang berlaku. “Jangan sampai rekomendasi dari panwaslu diabaikan pihak pemangku kebijakan, seperti BKD dan Plt Bupati,” pungkasnya.

Sebelumnya, telah ramai beredar foto para pejabat (Camat-red) Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan kampanye terselubung dengan salam lima jari di Lombok, Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu, sehingga menuai kontroversi dari masyarakat Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diduga sudah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 11 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*