Home » Cirebon » Polres Cirebon Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkoba

Polres Cirebon Amankan Sembilan Tersangka Kasus Narkoba

CIREBON – Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil mengamankan sembilan tersangka Narkoba, dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa 85 butir pil Trihexy Phenidyl, 2 pak plastik obat bening merk zipack, uang sebesar Rp 142ribu,1 paket sabu-sabu, 1buah bong, 1buah pipet, 2buah korek api gas, 1 buah plastik obat bening, dan 1 buah sendok plastik dari sedotan.

Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto melalui Waka Polres Cirebon Kompol Bonifacius Surano didampingi Kasat Narkoba AKP Endar Supriyatna, saat ekspose gelar perkara pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Cirebon mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan sembilan tersangka dalam kasus penyalaguanaan Narkoba, pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut dia, hanya dalam dua pekan saja. Dari tangan mereka (9 tersangka. red) telah berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis.

“Kita dalam dua pekan terakhir ini berhasil menangkap sembilan pengedar obat-obatan terlarang dengan tujuh kasus. Dua kasus diantaranya dengan barang bukti sabu-sabu dan satu kasus barang bukti berupa ganja, dan yang empat obat-obatan. Bahkan yang sedang marak itu memang trendnya sekarang obatan-obatan di wilayah hukum kita itu yaitu mengkonsumsi dengan mencampur minuman keras. Seperti kasus yang terjadi tempo hari, “ungkap Boni, Senin (21/11/2016). Disampaikan Boni, maraknya kasus penggunaan miras oplosan tersebut, terutama di wilayah Kabupaten Cirebon yang bagian pesisir. “Mereka yang menjadi tersangka yakni sebagian ada yang menjadi pengedar dan bekerja sebagai nelayan. Daerah yang rawan pengedaran dan penggunaan obat-obatan yang dicampur miras ini sendiri ada di wilayah bagian Timur Cirebon,”kata Boni.

Atas penyalaguanaan Narkoba yang dilakukan kesembilan orang tersangka tersebut, mereka telah melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika. “Dengan demikian kesembilan tersangka ini akan dikenakan masa kurungan antara 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” tukas Boni. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*