Home » Cirebon » Bakal Angkat Honorer Lagi, Bupati Cirebon Tabrak Aturan Mendagri

Bakal Angkat Honorer Lagi, Bupati Cirebon Tabrak Aturan Mendagri

CIREBON – Parah, kasus penerimaan pegawai honorer di RSUD Arjawinangun belum selesai ditambah lagi dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa diseluruh Indonesia termasuk Kabupaten Cirebon dilarang menerima pegawai honorer atau tenaga sukarelawan. Kabarnya sebentar lagi dihampir semua SKPD diKabupaten Cirebon akan memasukkan lagi tenaga kontrak baru.

Informasi yang berhasil diperoleh jabarpublisher.com dilapangan, salah satu narasumber yang enggan dipublikasikan namanya itu mengatakan, informasinya dihampir seluruh OPD yang ada di Kabupaten Cirebon akan menampung tenaga kontrak baru lagi. Bahkan dirinya selaku honorer yang sudah tercatat pada BKPPD akan tersingkir posisinya dan akan digantikan dengan honorer yang masuk tahun 2016 ini. “Ya saya ga rela lah, masa saya mau dibuang, enak saja, saya kan honorer yang sah diakui oleh BKPPD,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, gaji mereka (honorer.red ) yang baru akan masuk itu gajinya berasal dari potongan gaji honorer yang sudah tercatat pada BKPPD. “Saya ga ikhlas juga ga ridho mas, wong gaji saya seberapa sih kok masih mau dipotong. Bayangin sekarang saja gaji saya 1,5 juta mas masa mau dipotong 100 ribu untuk gaji honorer yang baru, ya ga rela lah mas, nafkah untuk ana istri saya kepotong dong, “ungkapnya.

Terpisah, koordinator Aliansi Cirebon Bersih, Ivan Maulana mengatakan, apapun namanya honorer ataupun sukwan sesungguhnya Pemkab Cirebon sudah dilarang, karena dalam surat edaran Kementrerian dalam negeri (Kemendagri) sudah jelas. “Kan sudah jelas Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran keseluruh Indonesia termasuk Kabupaten Cirebon, bahkan jika mengacu pada surat edaran Kemendagri nomor 814.4/170/bkppd/2013 tentang penegasan pelarangan pengangkatan tenaga kontrak, honorer/sukwan itu ada sanksinya. Inikan paradoks, Bupati terhitung tanggal pertanggal 2 Maret 2015 mengeluarkan surat edaran akan tetapi pasca tanggal tersebut honorer sepertinya berbondong-bondong masuk ke OPD-OPD,” katanya.

Disampaikan Ivan, dengan adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri ini para kepala dinas sepertinya buta akan edaran dari Kemendagri. “Saya kira para Kepala Dinas (Kadis.red) pun sepertinya harus diperiksa oleh ahli tata bahasa, jangan-jangan para kadis hari ini mengalami penyakit buta aksara atau buta huruf, orang sudah jelas-jelas ada surat edaran, eh malah mau masukin lagi tenaga honorer baru, “ungkapnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*