Home » Cirebon » Mini Market dan Pasar Tradisional Berdekatan, Bukti Nyata Pelanggaran Perda

Mini Market dan Pasar Tradisional Berdekatan, Bukti Nyata Pelanggaran Perda

CIREBON – Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2014 yang mengatur tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, salah satunya ialah mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dengan toko modern maupun pusat perbelanjaan sejauh 1.000 meter dari pasar tradisional.

Tetapi peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 ini masih banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan toko modern, buktinya di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon ada toko modern berdekatan dengan pasar tradisional, seperti halnya yang ada di Desa Bode Kecamatan Plumbon disana ada salah satu toko modern berseberangan langsung dengan pasar tradisional yang hanya berjarak kurang lebih hanya 20 meter dari pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengatakan, terkait adanya toko modern atau minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional dirinya belum mengetahui persis seperti yang diinformasikan. Tetapi kalau mengacu pada Peraturan yang berlaku pasar modern atau minimarket sudah diatur dalam Perda itu jarak pasar tradisional dengan toko modern itu tidak boleh berderatan. “Nah kalau ini hanya 20 meter maka kita pertanyakan izinnya dulu ada tidak. Dan kalau jelas-jelas berdekatan antara toko modern dengan pasar tradisional maka akan membunuh para pedagang pasar tradisional tersebut, “kata Cakra, Senin (7/11/2016).

Dikatakan Cakra, Perda sudah jelas-jelas mengatur tentang jarak antara pasar tradisional dengan toko modern, ini juga perlu ada tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk melakukan penegakan Perda sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. “Kalau ini tidak ada izinnya ya seyogyanya Satpol PP agar segera bertindak. Kalau komisi II DPRD Kabupaten Cirebon usaha tersebut ilegal ya maka pihak Satpol PP harus segera bertindak, “jelasnya.

Terpisah Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi menuturkan pihaknya selalu melakukan monitor dan memantau perkembangan termasuk kemarin ada toko modern yang di Pilang. “Seandainya ada minimarket atau toko modern yang belum berizin maka kita akan tegur, dan itu sudah kewenangan kita sebagai penegak Perda,” kata Ade. Lebih jauh disampaikan Ade, dirinya juga kesusahan untuk menindak, yang diatur dalam Perda tersebut bukanlah jumlah tetapi jarak. “Ya kalau ada yang melanggar aturan ya kita akan segera menindaklanjutinya,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*