KPUD Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Sebanyak 2,1 Juta Pemilih
BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor KPUD, Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin. Dari jumlah ±3.000.000 penduduk yang ada di Kabupaten Bekasi, KPUD Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.131.082 jiwa sebagai Daftar Pemilih Sementara. Dari jumlah tersebut terdapat 465.226 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik.
Dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan mendapatkan peringkat terbanyak yang belum merekam e-KTP, yaitu 111.174 dari 3 juta jiwa, kemudian Kecamatan Babelan 59.899, dan yang paling rendah adalah Kecamatan Sukakarya hanya 1.045 jiwa. Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, wajib menyampaikan dan memohon keterangan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai pemilih yang belum memiliki e-KTP sesuai pasal 13 a KPU 2016.
“Pengajuan surat keterangan tersebut sampai masa perbaikan DPS, jika nanti Disdukcapil tidak memberikan surat keterangan, maka KPUD Kabupaten Bekasi akan mencoret DPS sesuai perintah peraturan KPU RI,” tukas Idham, Jum’at (04/11). Selain itu, dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ini berkaitan pula dengan jumlah surat suara, dimana 465.226 sama dengan 21,83%, hal ini yang menjadi masalah mengingat ketersediaan surat suara kelebihannya hanya 2,5%. “Angka 21,83% inilah yang seyogyanya rawan akan penyalahgunaan hak suara,” pungkasnya. (fjr)