BEKASI – Kasus sodomi kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Jalan Abdul Wahab RT 003/002 DesaSetia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, AKP Bobby Kusumawardhana menjelaskan berdasarkan laporan ibu korban, kejadian tersebut berawal saat kakak korban, M Irgi Syah Irawan (14), Sabtu (02/10) lalu sekira pukul 09.00 WIB, mencari adiknya yang tidak nampak dari pagi saat masuk ke rumah kosong yang berada di TKP.
Irgi melihat celana adiknya (korban) sudah merosot sampai dengkul dan pada saat itu juga pelaku melarikan diri ketika kepergok kakak korban.
“Setelah itu, kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya (ibu korban,red). Korban terus ditanya ibunya, dan menurut keterangan korban, pelaku sering melakukan perbuatannya memasukkan kemaluan pelaku ke dubur korban,” papar Bobby, Kamis (27/10).
“Hal tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 8 kali, dengan diimingi uang sebesar Rp5.000 sekali sodomi. Korban saat ini merasakan perih pada duburnya,” tambahnya.
Bobby mengungkapkan, Senin (24/10) sekitar pukul 21.00 WIB malam, pelaku berhasil ditangkap, meskipun pelaku masih di bawah umur, polisi tetap menjebloskannya ke dalam sel anak.
Korban diketahui bernama Muhamad Akbar Faturrahman als Fatur (7). Dan pelaku bernama Gusti (15). Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju kemeja dan celana panjang milik korban dan surat keterangan hasil visum dari rumah sakit.
“Kita sebagai orang tua harus lebih ketat mengawasi anak-anak kita, dan perlu mengenali anak kita bermain dengan siapa, apalagi bermain dengan anak yang tidak seumuran, hal itu patut menjadi perhatian,” pungkas Bobby. (fjr)