Home » Bekasi » Edarkan Uang Palsu, Nenek di Bekasi Ditangkap Polisi

Edarkan Uang Palsu, Nenek di Bekasi Ditangkap Polisi

BEKASI – Polsek Tambun Polresta Bekasi Kabupaten berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka wanita lanjut usia yang kedapatan secara fisik uang palsu dan mengedarkan serta membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu dengan jumlah total Rp7,1 juta dengan rincian 28 (dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 86 (delapan puluh enam) lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari tersangka ‘RR’ (63) yang merupakan warga Jalan Gempol No. 06 RT 010/006 Kelurahan Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, berangkat menuju Indoporlen Tambun, janjian akan melakukan transaksi dengan Sisca (DPO).

“Tersangka RR (63) berangkat dari rumahnya di Kemayoran Jakpus menuju Indoporlen Tambun, untuk bertemu Sisca yang saat ini masuk dalam DPO, untuk melakukan transaksi uang palsu. Sisca ini memperoleh uang palsu tersebut dari daerah Wisma Asri Kota Bekasi,” beber Awal, di lobby Mapolrestro Bekasi Kabupaten, Jalan Ki Hajar Dewantara No. 1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (07/10).

Kemudian, lanjut Awal, tersangka RR menukar uang asli kepada Sisca sebesar Rp200 ribu dengan uang palsu sejumlah Rp700 ribu yang kemudian dibelanjakan di Pasar Tambun. “Di tengah perjalanan, Sisca menitipkan lagi uang palsu kepada tersangka RR pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 78 lembar,” katanya.

Kemudian, tersangka RR bersama Sisca membelanjakan uang palsu tersebut ke toko buah di pasar Tambun yang beralamat di pinggir jalan Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/10) sekira pukul 10.00 WIB.

“Pada saat berbelanja, tersangka dan Sisca memberikan uang ke pedagang buah, namun pedagang buah tersebut merasa curiga dengan uang yang diberikan tersangka, lalu melaporkannya ke Polsek Tambun,” kata Awal. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambun guna pengusutan lebih lanjut, sedangkan pelaku lainnya Sisca masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Tambun.

Polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribuan sebanyak 28 lembar, uang palsu pecahan Rp50 ribuan sebanyak 86 lembar, dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam kombinasi hitam orange merk Mokamula. Tersangka kini dijerat pasal 26 Ayat 2, 3, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana pengedaran uang palsu dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*