KEJAKSAN – Sebanyak 11 kuwu di Kabupaten Cirebon, mensomasi PT Lintas Marga Sedayu (PT LMS) selaku kontraktor utama pembangunan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali). Somasi dilakukan lantaran kontraktor dianggap membatalkan perjanjian tidak tertulis antara masyarkat dari 11 desa yang terkena pembangunan Jalan Tol Cipali.
Ditemui di kantor kuasa hukum IR & Partners Jl Veteran Kota Cirebon, Sukarso, Kuwu Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, mengatakan, 11 desa yang melakukan somasi tersebut adalah Desa Lungbenda, Tegal Karang, Pegagan, Kempek, Kedung Bunder, Ciwaringin, Galagamba, Babakan, Walahar, Budur, dan Kedongdong.
“Initinya menagih janji dari komitmen yang akan mengakomodir tenaga kerja yang berada di 11 desa tersebut untuk dipekerjakan di Tol Cipali sesuai dengan bidang keahliannya. Komitmen tersebut muncul sejak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh PT LMS, untuk proyek pembangunan jalan tol tersebut, namun pada kenyataannya, sekarang, proyek pekerjaan jalan tol sudah mau selesai, komitmen yang di bangun tersebut terkesan hilang dengan sendirinya,” ujar Sukarso.
Komitmen untuk mempekerjakan warga terebut menurut Sukarso, terjadi setiap kali pertemuan dengan warga maupun pertemuan yang dilaksanakan oleh PT LMS sejak tahun 2012 silam. “Namun pada kenyataannya, setelah proyek pembangunan jalan Tol Cikapali sudah hampir selesai, pihak PT LMS justru memberikan kewenangan terhadap PT SOS dan PT CPIS untuk merektur tenaga kerja secara online, tanpa melibatkan masyarakat dari 11 disaini,” katanya.
Rekrutmen yang dilakukan oleh kedua perusahan tersebut menurut, Sukarso, atas dasar perintah dari PT LMS, bahkan sekarang ini sudah menjalankan training untuk para pekerja yang nantinya akan ditempatkan di Tol Cipali.
“Kalau memang PT LMS memegang komitemen yang dibangun, tentunya akan memberitahukan kepada kami selaku aparat desa, mengenai rekrutmen dan juga kuota penerimaan tenaga kerja tersebut,” ujarnya. (add)