BEKASI – Puluhan warga perumahan Alam Pesona Wanajaya, Jalan H Kardin 2 Blok P16/P17 RT 07/018 dan RT 05/018, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, mengepung 3 (tiga) wartawan lokal berinisial JH, P, dan FJR dengan tuduhan sudah menyetop dan menghalangi kegiatan pengecoran jalan lingkungan (Jaling), Kamis (08/09) sekitar pukul 19.38 WIB.
Salah satu korban pengepungan warga berinisial JH menjelaskan, saat ia bersama 2 (dua) rekannya melakukan fungsinya sebagai sosial kontrol dalam pengerjaan jalan lingkungan mendapatkan kejadian yang tidak diingkan dan pencemaran nama baik.
“Kita kan tugasnya emang sebagai kontrol sosial, tapi pas kita mau tanya-tanya malah kita dikepung oleh puluhan warga yang mendapatkan instruksi melalui pengeras suara mushola yang ada di lingkungan RT 07/018, Desa Wanajaya,” ungkapnya.
Pria bertubuh tinggi tersebut menambahkan, tak hanya pengepungan serta tindakkan intimidasi yang dilakukan oleh salah seorang warga yang diduga sebagai ketua RT setempat sempat menanyakan sejumlah perihal yang menyangkut kinerja profesi wartawan.
“Itu tanya saya dan teman saya dari media apa? Terus ngapain saja di sini dan saya paling tidak menyangka adalah dituduh memberhentikan mobil besar untuk mengecor jalan ataupun bangunan (Mobil molen-red),” bebernya.
Tak hanya itu saja, dalam aksi yang dilakukan selama 15 menit, orang yang diduga oknum provokator tersebut memberikan arahan warga untuk maju dan mendekat serta mengelilingi wartawan.
“Itu semua warga ngelilingin saya dan teman, dia juga bilang, terus oknum itu bilang dan balik badan “saya tidak peduli dengan tebal dan panjang ukuran pengecoran jalan tersebut, yang penting jalan saya halus”,” bebernya.
“Di samping itu, pelaku yang diduga sebagai provokator melecehkan profesi wartawan,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun Jabar Publisher di lapangan, 2 blok jaling yang dicor merupakan apirasi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, karena menggunakan APBD dan menggunakan nama jalan dengan nama salah satu anggota Dewan. Sementara, perumahan tersebut masih tanggung jawab pengembang dan belum diserahkan ke pemda.
Selain itu, di surat jalan tertera sebagai nama pelaksana pengecoran jaling yang dimaksud diketahui bernama Heru dengan pelanggan Dedi Utomo. Dan seharusnya, pelanggan itu atas nama CV.
JH berharap, pelaku yang diduga sebagai provokator dapat diperiksa dan dimintai keterangan atas memprovokasi warga untuk mengepung wartawan. (tle)