BANDUNG – 11010 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Jawa Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. Sebanyak 656 orang diantaranya dinyatakan bebas karena telah habis masa pidananya.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kepada warga binaan pada upacara peringatan hari Kemerdekaan RI ke-71 yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Perempuan, Kota Bandung Rabu (17/08/16).
Wagub Deddy Mizwar kepada Wartawan mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Remisi juga telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana Pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
“Ini merupakan hak bagi warga binaan jadi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan siapa yang berhak mendapatkan remisi,” kata Wagub.
Melalui remisi juga menurutnya akan mempercepat kembalinya narapidana yang telah dinilai melakukan perbuatan baik ke dalam kehidupan masyarakat dan memperbaiki kualitas hubungan dengan keluarganya, karena bagaimanapun narapidana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan masyarakat. Dia pun berpesan kepada warga binaan yang belum memperoleh remisi untuk bersabar karena remisi akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya harap kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas hari ini agar menjadi orang yang taat hukum, berakhlak, berbudi luhur dan berguna bagi kehidupan. Kepada yang belum untuk bersabar, remisi itu hak, akan diberikan bila telah memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Susi Susilawati mengatakan, tahun ini Kanwil Hukum dan HAM Jabar telah menyetujui remisi dari seluruh Lapas di Jabar yang terdiri dari 5 Rumah Tahanan Negara, 26 Lapas dan satu Pemasyarakatan Militer di Cimahi. Jumlah penghuni dari keseluruhan Rutan dan Lapas se-Jabar sebanyak 21560 orang yang terdiri dari 15723 narapidana dan 5837 tahanan.
“Besarnya pengurangan masa pidana yang diberikan tanggal 17 Agustus 2016 ini paling kecil satu bulan dan paling tinggi 6 bulan,” ujar Susi.
Khusus untuk narapidana tindak tertentu pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012, yang meliputi kasus terorisme, Narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamaan negara dan kejahatan HAM berat, surat keputusannya diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Susi menyebutkan, tahun ini jumlah narapidana khusus yang mendapatkan remisi untuk kasus Narkotika sebanyak 1596 orang, Korupsi 39 orang dan terorisme 9 orang.
“Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten dan Kota yang telah menunjukkan kepedulian dan bersama-sama dengan kami terhadap warga binaan dalam berbagai bentuk kerjasama dan bantuan kepada Lapas dan Rutan di Jawa Barat,” pungkasnya. (jay/rls)