Home » Bekasi » PT SIC Digerebek! Ditemukan 38 Perempuan untuk Diekspor ke Luar Negeri

PT SIC Digerebek! Ditemukan 38 Perempuan untuk Diekspor ke Luar Negeri

BEKASI – Petugas gabungan yang dari Ombudsman, Badan Reserse Kriminal, dan BNP2TKI pada Kementerian Tenaga Kerja, menggerebek sebuah tempat penampungan calon TKI (diduga) ilegal, di Jalan Swakarsa 1, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Kamis (21/7/2016) dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 38 TKW dan 5 pria.

“Penggerebekan dilakukan setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kejanggalan dari PT Safarindo Insan Corpora selaku penyalur TKI ini,” ujar Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu.

Menurut dia, hingga saat ini perusahaan itu diduga tak memiliki izin sebagai penyalur TKI. Namun, perusahaan sudah berani menampung calon TKI untuk dipekerjakan di luar negeri seperti Arab Saudi.

“Sampai saat ini mereka tidak tahu perjanjian kerjanya seperti apa, tapi sudah ditampung ada yang dua bulan, tiga bulan, sampai delapan bulan,” kata Ninik, Kamis (21/7).

Selain itu, kata dia, para calon TKI tersebut sampai saat ini juga belum mengetahui besaran gaji ketika sudah bekerja nanti. Bahkan, beberapa di antaranya ada yang di bawah umur.

Karena itu, pihaknya akan mendalami temuan tersebut bersama dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri, serta BNP2TKI. Pihaknya akan kembali mengecek sejumlah dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki perusahaan penyalur tersebut.

Seorang calon TKW asal Bayuwangi, Jawa Timur, Diana, mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai pemberangkatan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai perawat. Bahkan, setiap meminta kejelasan perihal pemberangkatan menuju Arab Saudi selalu dicaci maki.

“Kalau ingin pulang diancam dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta,” katanya. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*