HAMIL di luar nikah, seorang pembantu rumah tangga (PRT) nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya di emperan dealer sepeda motor. Kontan, aksinya tercium polisi, dan si PRT pun diringkus.
Adalah Indriani Cahyaningtyas, PRT yang nekat buang darah dagingnya sendiri itu. Petugas Polsek Jebres Solo berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi di emperan salah satu dealer sepeda motor di kawasan Jebres beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jebres, Solo, Kompol Edison Panjaitan mengatakan tersangka merupakan warga Madiun, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Yogyakarta.
Kepada petugas, Indriani mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia tak mampu menahan malu dengan kondisinya saat itu melahirkan bayi di luar nikah.
“Jadi setelah kami periksa dia mengaku malu karena anaknya hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berinisial R,” ungkap Edison, Rabu (13/7).
Edison menambahkan, tersangka sudah dua tahun mengaku kenal R dan dari jalinan hubungan itu dia melakukan hubungan intim dengan R, hingga akhirnya hamil. Begitu mengetahui kekasihnya hamil, R lepas tanggung jawab dan menghilang. Indriyani bahkan kehilangan kontak dengan R.
Saat melahirkan, Indriyani mulai kebingungan, dia tak kuasa menahan malu. Hingga timbul niatan untuk membuang bayi dilahirkannya itu. Dan pada 1 Juli 2016 lalu, bayi baru berusia seminggu itu dibuang dan ditemukan aparat di emperan dealer sepeda motor.
“Kami masih mencari tersangka lainnya R yang juga kekasih pelaku. Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 304 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Edison. (bay)