CIREBON – Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, dianggap telah melanggar konstitusi. Azis yang naik tahta menggantikan Ano Sutrisno, tidak mengindahkan aturan terkait pengisian jabatan wakil walikota yang ditinggalkannya.
“Harusnya, secara konstitusi, jabatan wakil walikota itu milik partai Golkar, sebagai partai pengusung walikota yang wafat dan digantikan Nasrudin Azis,” ujar Ketua Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi, usai membuka Musda Partai Golkar Kota Cirebon, Selasa (28/6/2016) di Hotel Zamrud, Kota Cirebon.
Dikatakan Dedi, dalam aturannya, setelah walikota terdahulu wafat, penggantinya adalah wakil walikota. Kemudian, jabatan wakil walikota yang kosong dikembalikan kepada partai pengusung walikota yang wafat, yakni Partai Golkar.
“Walikota terdahulu kan dari usungan Partai Golkar. Harusnya dikembalikan lagi ke Partai Golkar untuk jabatan wakil walikota yang kosong,” tandas Dedi.
Pengisian kursi wakil walikota Cirebon, hingga kini masih berpolemik. Azis yang menggantikan Almarhum Ano Sutrisno seakan enggan memberikan kursi tersebut kepada Partai Golkar. Bahkan tersiar kabar, Azis akan memberikan kursi wakil walikota tersebut kepada Partai Nasdem. (bay)