BANDUNG – Bripka AS, polisi pengendara motor gede Patwal yang menewaskan Khafidz Khoril Anwar (7), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bripka AS kini berhadapan dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp12 juta. Kasusnya sendiri, ditangani Polres Cirebon Kota.
Kepastian terkait penetapan status tersangka Bripka AS, disampaikan langsung Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Joko Rudi, di Jalan Merdeka, Selasa (9/6). Dikatakan Rudi, ayat 4 yang digunakan di pasal 310 itu adalah tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. “Adapun ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Joko.
Dalam masalah ini, terang Joko, pihak kepolisian tidak melakukan tebang pilih. “Siapa yang salah ya harus diproses. Kasus tersebut tetap diproses dan ditangani seperti masyarakat biasa. Siapa yang melakukan pelanggaran hukum lalu lintas sampai menyebabkan kematian akan tetap diproses,” ucap Joko.
Kasus Bripka AS, jelas Joko, saat ini ditangani Polres Cirebon Kota. “Meski yang bersangkutan merupakan anggota kepolisian di Polres Cirebon Kabupaten, tapi lokasi kejadian ada di Kota Cirebon. Jadi yang menangani kasus tersebut ya Polres Cirebon Kota,” kata Joko.
AS ditetapkan tersangka setelah diduga menyenggol seorang pengendara sepeda motor, Hanifah (40) hingga terjatuh dan mengakibatkan seorang bocah, Khafidz tewas. Saat itu, Bripka AS sendiri tengah melakukan pengawalan.
“Yang bersangkutan itu melakukan pengawalan dengan sepeda motor gede yamaha 900. Dia mengawal kendaraan tamu vvip dari Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon. Sampai di depan BTN di Kota Cirebon kota, terjadi peristiwa itu,” tutup Joko. (red)