JAKARTA – Pemerintah resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Presiden Joko Widodo mengatakan terbitnya Perpu karena pemerintah memandang genting kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat.
“Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016. Ia menuturkan pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Karena itu, dalam Perpu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.
Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. “Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ucap Jokowi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menginginkan Perpu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa segera disahkan. Ia berharap parlemen bisa seirama dengan pemerintah ihwal Perpu yang diterbitkan dan dapat dijadikan undang-undang. Ia menganggap hukuman pidana pemberat dan tambahan tidak diberikan secara sembarang. Hanya pelaku tertentu saja yang bisa terancam hukuman itu. Salah satunya ialah pelaku yang melakukan kejahatan berulang-ulang dan beramai-ramai. “Hakim akan melihat fakta-faktanya,” ucap Yasonna.
Lebih lanjut, Jaksa Agung H.M. Prasetyo menuturkan kejaksaan siap menjalankan Perpu bila sudah sah. Menurut dia, bila sudah diatur hukuman maksimal, jaksa akan berupaya mengikuti aturan tersebut. Dengan demikian, pelaku bisa berpikir berulang kali. “Kami akan pisahkan pelaku dewasa dan anak-anak. Tiap kasus spesifik,” tandasnya. (jp/tmp)