Home » Bekasi » Dua Pelaku Pemerasan di Bekasi Babak Belur Dihajar Warga

Dua Pelaku Pemerasan di Bekasi Babak Belur Dihajar Warga

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tarumajaya telah mengamankan dua pelaku Pemerasan berinisial ‘JKR (25)’ warga Jalan Toyo Giri RT 02/15, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan ‘RPDN (28)’ warga Kampung Ciketing RT 02/01, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla B menjelaskan, Senin (16/05) kemarin pada pukul 12.10 WIB, korban bernama Indah Nur Afifah (39) warga Kampng Piket Indah RT 15/02, Desa Suka Tenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, bersama saksi Najib Ali (17) sedang duduk di lokasi kejadian di Pail PLTGU, Kampung Muara Tawar, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dimana saat itu datang kedua pelaku dan kemudian meminta korban berdiri.

“Saat korban dan temannya duduk di TKP, datang dua orang laki-laki, yakni JKR dan RPDN menyuruh korban dan temannya berdiri,” kata Endang kepada Jabar Publisher, Selasa (17/05) di Mapolresta Bekasi Kabupaten.

Selanjutnya, papar Endang, pelaku JKR mengeluarkan kunci letter T yang diarahkan ke kepala korban sambil meminta 2 unit Handphone yang berada di korban, sementara RPDN mengawasi teman korban, dikarenakan takut akan ancaman pelaku, maka 2 unit Hanphone milik korban diserahkan ke pelaku dan kedua pelaku pergi. Tidak lama korban langsung berteriak dan didengar oleh 2 orang warga.

“Pelaku mengancam korban dengan mengarahkan kunci letter T ke kepala korban. Karena takut dengan ancamannya, korban menuruti kemauan pelaku dengan menyerahkan 2 unit Hp nya ke pelaku, kemudian pelaku kabur dan korban berteriak. Sontak teriakannya terdengar oleh warga dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” bebernya.

Saat warga sedang melakukan pengejaran, lebih lanjut Endang menuturkan, melintas Unit Buser Reskrim Polsek Tarumajaya yang melihat warga sedang mengejar pelaku ikut melakukan pengejaran, yang akhirnya kedua pelaku dan barang bukti dapat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Tarumajaya guna proses sidik lanjut.

Kedua pelaku sempat jadi bulan-bulanan warga. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk lenovo (milik korban), 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi (milik korban), dan 1 (satu) buah kunci letter T (milik pelaku) dari tangan pelaku.

Pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*