TASIKMALAYA – Kasihan dua pria ini, tadinya mau senang-senang dengan cewek panggilan, eh malah ditangkap polisi dan dikurung di penjara. Yang bikin dua pria ini diringkus polisi lantaran uang yang akan digunakan buat party dengan cewek panggilan adalah hasil menjambret. Beruntung, keduanya tidak tertangkap warga, sehingga wajahnya masih bersih dan masih bisa menghirup udara segar.
Kedua pria apes ini adalah IR (21), warga Gang Araw, Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan IP (23), warga Kampung Babakan Domba Kelurahan Sambong Jaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmlaya. Mereka diringkus karena melakukan penjambretan di Jalan Sengkol Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/5/2016). Korbannya, bernama Sumarni, warga Kampung Ciburuyan Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Saat itu, korban yang tengah melaju hendak ke tempat kerjanya tiba-tiba dipepet oleh kedua pria apes ini mengunakan motor Kawasaki Ninja Bernopol Z – 5294-LK. Setelah memepet motor yang dikendarai korban, salah satu dari dua pria apes ini mengembat tas dan HP milik korban.
Mendapati kondisi demikian, korban melapor ke pos Polisi Cisumur Polsek Kawalu. Dan selanjutnya, anggota lalu-lintas dari Pos Cisumur melaporkan ke Unit Reserse Kriminal. Kemudian, anggota serse melakukan pencarian dan tak lama, berhasil membekuknya.
Kapolsek Kawalu Polres Tasikmlaya Kota Kompol Kuswanto mengatakan, kedua pelaku sudah beraksi berulang kali. “Dalam modusnya kedua pelaku ini menyasar pengemudi kendaraan roda dua yang tengah melaju sendirian atau yang sedang duduk sendiri. “Mereka kami tangkap sekiara dua puluh menit usai menjalankan aksinya di kawasan Jalan Padayungan, Kecamatan Kawalu Kota Tasikmlaya, Jawa Barat,” imbuhnya.
Kepada polisi kedua pelaku jambret mengaku sengaja melakuka perbuatannya karena untuk bersenang-senang dengan cewek-cewek panggilan. Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (and)