Home » Headline » Yance Diputus MA Korupsi! Harus Dipenjara 4 Tahun

Yance Diputus MA Korupsi! Harus Dipenjara 4 Tahun

WAKIL Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, diputus Mahkamah Agung (MA) bersalah melakukan tindak korupsi dan harus menjalani hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini telah diputus Mahkamah Agung (MA), kemarin, Rabu (4/5/2016) dan diunggah lewat situs mahkamahagung.go.id.

Dari situs itu, tertulis nomor register perkara 2862 K/PID.SUS/2015 dengan Pengadilan Pengaju Bandung dan nomor Surat Pengantar W11.U1/3642/HN.02.02/VII/2015, pemohon kasasi dicantumkan yaitu Jaksa Penuntut Umum dari Kejari.

Dengan termohon atau terdakwa Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance dipilih Hakim yang menangani perkara itu antara lain Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung, dan Surya Jaya, M.Hum. Panitera pengganti yakni Agustina Dyah Prasetyaninhsih.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Artinya seluruh dakwaan yang dilayangkan pada Yance 1 Juni 2015 lalu dibatalkan. Padahal politisi Golkar tersebut divonis bebas oleh Hakim ketua Marudut Bakara.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004.

Sementara itu, mendapati putusan demikian, Yance langsung melawan. Yance akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK).

“Kita akan melawan. Kita akan mengajukan PK dan meminta ada eksaminasi terhadap putusan kasasi ini melalui ketua muda pembinaan MA,” kata ketua tim penasehat hukum Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi, Jumat (6/5/2016).

Pihaknya mengaku sudah memiliki sejumlah bukti baru untuk mematahkan putusan yang dilayangkan pada kliennya tersebut. “Sudah kita siapkan. Intinya kita akan siap menempuh PK demi keadilan,” ujarnya.

Meski demikian pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

Dia menambahkan, keputusan ini sangat mengagetkan dan sangat tak disangka. Bahkan dia menganggap ada kekeliruan vonis hakim di tingkat kasasi.

Seperti diketahui, Yance yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD diputus bersalah dalam tingkat kasasi di MA dan dihukum 4 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah tahun 2004 itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Padahal ditingkat PN Tipikot Bandung, Yance dibebaskan dari seluruh dakwaan. (bay)

One comment

  1. adili dengan seadil-adilnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*