BANDUNG – Kepala Lapas Wanita Klas II A Sukamiskin Bandung, Surta Duma terancam dipecat. Hal itu terjadi menyusul kaburnya seorang narapidana kasus penggelapan, Melani Bin Anton alias Gladis, beberapa hari lalu. Napi tersebut kabur saat diajak ke rumah dinas Kalapas untuk disuruh bersih-bersih.
“Kami akan segera mengevaluasi kinerja Kepala Lapas Wanita Klas II A Bandung Surta Duma. Evaluasi dilakukan terkait kaburnya seorang warga binaan Melani bin Anton ketika disuruh membersihkan rumah dinas yang bersangkutan,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib di Bandung.
Kata dia, jika nantinya ditemukan kesalahan, akan ada tindakan tegas. “Nanti kita lihat tingkat kesalahan Kalapas ini seperti apa. Tentu harus ada dokumen, data dukungan. Dilihat juga penyebab kenapa kabur,” lanjutnya.
Dia menyebutkan tidak seharusnya warga binaan dibawa ke rumah dinas meski tetap berada di lingkungan yang tidak jauh. Melani yang tengah menjalankan masa asimilasi justru dibawa Kalapas untuk bantu-bantu membersihkan rumah dinas.
“Tidak boleh! Kalau untuk dipekerjakan di rumdin itu tidak boleh. (Batas Asimilasi) Seputar lapas atau halaman,” ujarnya.
Dia pun mempertanyakan pengawalan longgar saat Melani dibawa ke rumah dinas. Tidak seharusnya seorang narapidana dibawa ke luar lapas dengan pengawalan longgar.
“Harusnya ada pengawasan, pengawalan tapi ini tidak dilakukan. Karena Kalapas percaya sama napi jadi tidak ada pengawalan petugas lain,” katanya. (bay)