Home » Bandung » Resmi Pakai “Rompi Oranye”, Bupati Subang Langsung Dipecat PDIP

Resmi Pakai “Rompi Oranye”, Bupati Subang Langsung Dipecat PDIP

BANDUNG – Setelah resmi berompi oranye (baju tahanan KPK), Bupati Subang Ohang Sohandi, langsung dipecat PDI-Perjuangan. Ojang ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (12/4/2016) atas tuduhan gratifikasi dan korupsi dana BPJS Subang 2014. PDIP sendiri memecatnya lantaran sebagai parpol pengusung Ojang di Pilbup Subang. Selain sebagai bupati, Ojang juga merupakan Ketua DPC PDIP Subang.

“Sikap saya sebagai ketua DPD Jabar, silahkan proses secara hukum. Pemecatan dilakukan sesuai dengan perintah partai,” ujar Ketua DPD PDIP Jabar, TB Hasanuddin, Selasa (12/4/2016).

Dikatakan Hasanuddin, pihaknya akan segera mencari plt sementara untuk ketua DPC Subang. “Jadi langsung dicari penggantinya,” tambah Hasanuddin.

Diakui Hasanuddin, dirinya sangat kecewa atas apa yang sudah dilakukan Ojang, sebab masih ada saja kader PDIP yang korupsi. Padahal sudah diarahkan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kader PDIP tak boleh korupsi dan memakai narkoba.

“Arahan partai mulai kongres disampaikan Ibu Ketua Umum kemudian dilanjutkan rakerda, kemudian rakernas, dalam semua rapat saya juga sampaikan, belasan kali saya wanti-wanti supaya jangan melanggar hukum, jangan korupsi, jangan memakai narkoba. Semua anggota di eksekutif, legislatif, siapa pun kader PDIP tidak boleh korupsi dan memakai narkoba,” tegas Hasanuddin.

Dijelaskan dia, arahan itu kerap disampaikannya dalam setiap rapat. “Bahkan minggu lalu di depan Ojang saya sampaikan ini perintah jadi jangan terlibat dalam urusan pidana korupsi dan narkoba, dua hal itu harus dijauhi dan kalau dilanggar akan dipecat,” lanjut Hasanuddin.

Bupati Subang Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4) . Ojang diduga memberi uang agar namanya tidak ada di tuntutan pada persidangan terdakwa Jajang Abdul Holik. Selain itu juga agar tuntutan pada Jajang yang bekas pejabat di Subang diringankan.

Bupati Subang Ojang Sohandi disangka memberi suap Rp 528 juta kepada jaksa agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jabar. Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta.

Saat ditangkap, KPK menemukan duit Rp 385 juta di mobil Ojang. Duit itu disebut merupakan hasil gratifikasi. Atas sangkaan tersebut, Odang diduga melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Duit sejumlah Rp 528 juta diamankan KPK dari tangan jaksa Devyanti Roechaini yang merupakan duit dari Ojang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Selain itu, Ojang diduga menerima gratifikasi Rp 385 juta. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*