JAKARTA – Bupati Subang, Ojang Sohandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang 2014 oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2016). Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, orang nomor satu di Pemkab Subang ini juga resmi menjadi tahanan KPK. Selain Bupati Subang, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya, yakni LM, JHH, D dan F.
“Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (11/4/2016) di dua tempat, yakni kantor Kejati Jabar di Bandung dan Kompleks Perkantoran Pemkab Subang,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa Pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Dijelaskan Agus, sebelumnya, Ojang ditangkap di kantornya, Pemkab Subang, setelah tim dari KPK melakukan OTT di kantor Kejati Jabar. “Dalam OTT di kantor Kejati Jabar, Senin (11/4/2016) sekitar jam 07.00 WIB, tim KPK mengamankan dua orang, yakni seorang jaksa Kejati, berinisial D dan suruhan Bupati Subang, berinisial LM,” lanjut Agus.
Saat penangkapan pertama itu, LM kedapatan tengah menyerahkan uang kepada jaksa D yang diduga sebagai suap atas kasus yang tengah ditanganinya, dugaan korupsi BPJS Subang 2014. Dimana dalam kasus itu, suami LM, yakni JHH yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Subang sudah sebelumnya menjadi terdakwa.
“Uang yang diserahkan LM kepada D sebesar Rp 528 juta. Uang tersebut dari Bupati Subang. Diduga uang itu untuk menyuap jaksa agar kasus yang tengah ditanganinya bisa diringankan, sekaligus sebagai pengamanan Bupati Subang agar tidak terjerat kasus tersebut,” tambah Agus.
Uang sebesar Rp528 juta yang diserahkan LM kepada jaksa Kejati Jabar, D, merupakan hasil kesepakatan sebelumnya dengan Ketua Tim Penuntut kasus dugaan korupsi BPJS Subang 2014, yakni jaksa F. “Kesepakatan itu dilakukan pada Sabtu (9/4/2016), LM menelpon F, dan disepakati uang sebesar Rp528 juta itu,” ucap Agus.
Usai melakukan penangkapan di kantor Kejati Jabar, tim KPK kemudian beranjak ke Subang. Tim kemudian menangkap Bupati Subang, Ojang Sohandi di kantornya, sekitar jam 14.00 WIB. Usai penangkapan Bupati Subang, tim KPK kemudian melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Subang.
“Saat mengamankan Bupati Subang, tim juga menemukan uang sebesar Rp385 juta di mobilnya,” kata Agus.
Bupati Subang dan keempat tersangka lain dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan dari sisi penerima suap, dua orang jaksa dari Kejati Jabar disangkakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999. (bay)
inalillahi…