BEKASI – Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi, Kepala Dinas kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, MSB, belum juga ditahan. MBS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang sejak Februari 2016 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penahanan pada MBS.
“Ya memang benar (Kadinkes telah ditetapkan jadi tersangka). Saat ini baru ditetapkan jadi tersangka dan tak ada batas waktu kapan akan ditahan,” ujar Risman kepada Jabar Publisher usai menghadiri Sidang Paripurna I di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (11/04/2016).
Disinggung kapan akan dilakukan penahanan, Risman mengatakan, tak bisa ditentukan dengan waktu sekitar tiga atau tujuh hari ke depan. “Bukan begitu cara penanganan perkara itu. Nanti beliau akan kita panggil lagi sebagai tersangka,” tegasnya.
Soal belum ditahannya Kadinkes setelah ditetapkan menjadi tersangka ini, jelas dia, tak mesti ketika dijadikan tersangka yang besangkutan langsung ditangkap. “Pokoknya menangani perkara itu tak harus begitu mas. Nanti kalau saya tahan berkasnya belum selesai kan keburu habis, karena masa penahanan dan keluarlah dia,” jelas Risman.
Sebab, menurutnya masa penahanan tersangka ini ada batasannya dan hal itu harus diantisipasi pihaknya. Masa penahanan ini waktunya terbatas. Yaitu 20 hari, 30 hari, dan 40 hari. Jadi harus menunggu tuntas terlebih dahulu pemberkasannya.
“Tenang saja mas. Pokoknya selesai (kasus ini tuntas). Yang penting proses hukum terus jalan. Target kita ke meja hijau tunggu selesai pemberkasannya pokoknya. Kalau sudah lengkap pemberkasan baru kita ajukan ke pengadilan. Mungkin dua bulan ke depan masuk ke meja hijau,” pungkasnya. (fjr)