Home » Headline » Tersiar Kabar, Bupati Subang Ojang Ditangkap KPK di Kantornya
Bupati Subang, Ojang Sohandi

Tersiar Kabar, Bupati Subang Ojang Ditangkap KPK di Kantornya

SUBANG – Tersiar kabar, Bupati Subang, Ojang Sohandi, juga ditangkap KPK, menyusul ditangkapnya seorang pejabat Pemkab Subang bersama jaksa Kejati Jabar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kejati Jabar, Senin (11/4/2016). Kabar ditangkapnya Ojang diperkuat dengan ketidakhadirannya dalam sidang paripurna bersama DPRD di kantor DPRD Subang, yang sedianya digelar hari ini, Senin (11/4/2016).

“Harusnya hari ini yang bersangkutan (Bupati Subang, Ojang) menghadiri paripurna. Tapi tidak datang,” ujar seorang anggota DPRD Kabupaten Subang, Fajar Trengginas, saat dihubungi Jabar Publisher, Senin (11/4/2016).

Dikatakan dia, atas ketidak hadiran Bupati Ojang tersebut, sidang paripurna di Gedung DPRD Subang dibubarkan. “Yah, infonya juga hari ini kantor Bupati Ojang tengah digeledah KPK,” sambungnya.

Sementara itu, sumber lain menyebutkan, Bupati Ojang pada Senin (11/4/2016) sempat menghadiri acara sunatan massal di Pagaden. Setelah itu dilanjut makan siang bersama di sebuah rumah makan.

“Setelah itu saya tidak tahu lagi,” ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, disebutkan kalau orang nomor satu di Pemkab Subang itu dijemput petugas KPK di kantornya, menyusul ditangkapnya tangan kanannya yang tengah melakukan dugaan upaya suap kepada seorang jaksa di Kejati Jabar.

Informasi yang diterima, penangkapan dilakukan di lingkungan Kejati Jabar. Saat ditangkap dua jaksa itu tengah menerima suap dari seorang pejabat di Pemkab Subang.

“Betul (ada penangkapan jaksa), detil nama/ jabatan saya masih nunggu, di Subang. Detilnya nanti, saya sedang di luar kantor,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo, Senin (11/4/2016).

Penangkapan dilakukan pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB. Uang ratusan juta rupiah diamankan dari tangan dua jaksa dan pejabat Pemkab Subang tersebut. (dov/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*