BANDUNG – Sekretaris Fraksi Restorasi Nurani Rakyat DPRD Jabar, H. Eryani Sulam, M.Si yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2014, melakukan aksi “Walk Out” dari ruangan Badan Musyarawah (Bamus) dengan agenda pembahasan Pansus LKPJ Gubernur dengan pihak KONI Jabar dan Disorda.
Menurut Eryani Sulam, dirinya melakukan aksi WO karena Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin tidak hadir ketika Pansus LKPJ Gubernur melakukan rapat dengan KONI Jabar dan Disorda Jabar. Padahal, kita ingin tahu dan juga mengklarifikasi beberapa hal yang ada di KONI Jabar, terkait penggunaan anggaran hibah dari APBD Jabar tahun 2014 yang pergunakan KONI Jabar.
Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (FRNR) DPRD Jabar cukup banyak menerima masukan dari masyarakat, termasuk dari Forum Penyelamat Olahraga (FPOR) Jabar, tentang beberapa persoalan yang terjadi di KONI Jabar, tapi berhubung Ketua Koninya tidak hadir, Ya, buat apa, karena ingin mendengarkan langsung sikap dan pendapat Ahmad Saefudin selaku ketua Koni Jabar.
“Ketua KONI tidak hadir, jadi ngapain kita teruskan pembahasannya”, ujar Sekretaris FRNR saat ditemui di ruang Ketua FRNR DPRD Jabar, Selasa (31/3). Dikatakan, sebagai anggota Pansus LKPJ Gubernur, kita dari Fraksi RNR sebenarnya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Ketua Koni Jabar, diantaranta, soal rangkap jabatan, penggunaan anggaran, termasuk juga soal kenapa Koni Jabar turut terlibat dalam pembangunan infrastruktur keolahragaan.
Kita sangat sesalkan atas ketidak hadiran Ketua Koni Jabar, untuk itu, Fraksi NRN tidak bertanggunga jawab atas hasil pembahasan Pansus dengan Koni Jabar, yang dibahas hari ini, tegasnya.
Sementara itu, anggota FRNR Rustandie mengatakan, sikap WO yang diambil oleh pak Eryani Sulam sudah tepat, karena fraksi RNR sudah menyiapkan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh Ketua KONI. Hal ini, karena berdasarkan PP No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada Pasal 56, ayat (1) sidebutkan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pada ayat (2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Dakam ayat (3) lebih jelas lagi yaitu Pengurus dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer .
Namun, faktanya, Ketua Koni Jabar Ahmad Saefudin adalah Perwira Menengah Aktif dari unsur TNI AD. Hal ini jelas-jelas melanggar PP No 17 tahun 2007, tegas Rustandie. Fraksi RNR juga menemukan kepengurusan KONI Jabar sekarang, ternyata selain Ketua juga ada beberapa pengurus yang masih rangkap Jabatan, baik sebagai PNS, TNI/Polri, maupun anggota Dewan.
Rustandie juga menjelaskan, berdasarkan PP No 16 /2007, pada pasal 121 bahwa para pengurus Koni yang merangkap jabatan dapat dikenakan beberapa sanksi administrasi meilao dari : peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; dan pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
PP No 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, cukup tegas aturan tentang kepengurusan Koni dan Sanksi. Untuk itu, kita juga setuju kalau Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk mengkaji ulang atas susunan kepengurusan Koni Jabar saat ini. Demi kemajuan olahraga Jabar, terutama dalam menghadapi PON XIX /2016 sehingga dapat mewujudkan target Jabar Kahiji. (jay)