KARAWANG – Disidak Wakil Bupati, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy), dua perusahaan yang ada di KIIC terlihat kelimpungan. Pasalnya, kedua perusahaan ini kedapatan belum mematuhi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang rekrutmen tenaga kerja dan UU Perseroan terbatas tentang pengelolaan CSR.
Awalnya, Kang Jimmy melakukan sidak ke PT Asahimas Flat Glass Tbk. Di sana Kang Jimmy terlihat kesal karena rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan perusahaan belum memprioritaskan tenaga kerja lokal atau tenaga kerja orang asli Karawang.
Terus dihantam pertanyaan Kang Jimmy, akhirnya pihak perusahaan berdalih jika rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan selama ini kewenangannya diberikan kepada pihak desa setempat.
Menjawab persoalan ini, Kang Jimmy menegaskan kepada perusahaan, jika ke depan rekrutmen tenaga kerja harus sepenuhnya diberikan kepada Disnaker.
“Yang sudah terjadi biarlah terjadi. Tapi ke depan tolong rekrutmen tenaga kerja diberikan sepenuhnya kepada Disnaker, supaya kita pemkab juga gampang ngontrolnya. Kalau kewenanganya diberikan ke desa, kita kan jadi susah ngontrolnya,” tutur Kang Jimmy, Selasa (4/5).
Selanjutnya, kekesalan Kang Jimmy kembali bertambah ketika pihak perusahaan diketahui hanya menggelontorkan dana CSR tahun 2015 sebesar Rp 124 juta rupiah. Padahal berdasarkan UU Perseroan terbatas, Kang Jimmy menegaskan jika kewajiban CSR perusahaan sebesar 2,5 persen darib keuntungan perusahaan.
“Masa perusahaan segede gini CSR-nya hanya Rp 124 juta. Emang keuntungan perusahaan per tahunnya berapa coba,” tanya balik Kang Jimmy yang terlihat kesal, seraya meninggalkan ruang rapat yang sebenarnya saat itu sudah disediakan makan siang oleh perusahaan.
Sidak kedua, Kang Jimmy menyambangi PT Molten Aluminum Produser Indonesia. Kekecewaan Kang Jimmy juga terjadi di perusahaan produksi alumunium ini. Karena selain rekrutmen tenaga kerja yang belum memprioritaskan urang Karawang, pengelolaan CSR di perusahaan ini juga dianggap mengecewakan.
Perusahaan ini berdalih jika realisasi dana CSR baru akan dimaksimalkan tahun 2016 ini. Karena sejak 2003-2015, perusahaan ini baru menggelontorkan dana CSR sebesar Rp 50 juta.
“Masa perusahaan dari 2003 baru mengeluarkan CSR Rp 50 juta. Alasannya gak logis lagi, baru tahun ini akan dimaksimalkan. Ngarang saja anda ini, jangan ngarang bos,” sindir Kang Jimmy, di hadapan para direksi perusahaan yang ikut audiensi.
Merasa sudah tidak ada lagi yang dibahas, akhirnya Kang Jimmy bersama rombongan sidak yang diikuti langsung oleh Kadisnaker dan Kepala BPLH ini langsung bergegas meninggalkan perusahaan. Berdasarkan hasil sidak ini, Kang Jimmy mengaku akan segera melaporkannya kepada Bupati dr. Cellica Nurrachadiana, untuk kemudian mengevaluasi dua perusahaan yang disidak tersebut.
Untuk diketahui, melalui sidak ini Kang Jimmy juga menawarkan dua mekanisme pengelolaan dana CSR kepada perusahaan. Karena selain bersifat transparan, Kang Jimmy juga menginginkan agar pengelolaan CSR perusahaan ke depan lebih tepat sasaran.
Pertama, Kang Jimmy menawarkan agar CSR dikelola oleh lembaga CSR yang ditunjuk pemkab, namun dengan catatan supaya akuntan publik ditunjuk langsung oleh perusahaan. Tujuannya agar pengelolaan dana CSR tetap bisa terpantau oleh perusahaan.
Kedua, Kang Jimmy memperbolehkan agar dana CSR dikelola langsung oleh perusahaan sendiri. Namun dengan syarat akuntan publik ditunjuk langsung oleh pemkab. Dalam mekanisme kedua ini, lembaga CSR pemkab hanya bertugas sebagai bank data persoalan pembangunan yang akan diselesaikan oleh dana CSR perusahaan.
“Mau menggunakan mekanisme yang mana, silahkan terserah perusahaan enaknya yang mana. Yang pasti pemkab menginginkan agar pengelolaan CSR ke depan lebih transparan dan lebih tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat sekitar butuhnya perbaikan sekolah rusak, tapi dana CSR-nya malah digelontorkan untuk modal usaha ternak ikan lele. Ini kan jadi gak nyambung,” pungkas Kang Jimmy.(adk/red/jp)
Jangan hanya OMDO, actionnya Kang Jimmy..