CIREBON – Desa Bojonggebang Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, tengah berkecambuk. Sejumlah perangkat desanya bergejolak lantaran merasa diberhentikan sepihak, tanpa kejelasan alasannya dan pemberitahuan.
Juana, Kaur Keuangan di kantor desa tersebut mewakili perangkat desa lainya mengatakan, sebanyak 9 perangkat desa di desa tersebut diberhentikan, tanpa kejelasan. “Sebelumnya kami juga tidak menerima pemberitahuan, baik secara lisan maupun terlulis,” ujarnya, kepada Jabarpublisher, Senin (4/4/2016).
Menurut dia, kondisi tersebut merupakan sebuah kejanggalan. “Pemberhentian kami terjadi setelah BPD yang baru dilantik satu mingu. Kita menjadi perangkat desa secara baik-baik keluar pun juga harus baik-baik,” lanjutnya.
Selama ini, kata dia, antara perangkat desa dengan kuwu yang baru tidak ada komunikasi. “Selama di kantor tak pernah ada komunikasi dengan kuwu. Atas ketidakadilan ini, kami akan memberikan surat keberatan pada Camat,” katanya.
Sementara itu, Sudana, Kuwu Bojonggebang mengatakan, dirinya melakukan pemberhentian perangat desa karena merajuk pada aturan. “Berdasarkan peraturan atau Perbup yang ada, bahwa perangkat desa itu harus netral dalam Pilwu serentak jangan berpihak ke satu calon kuwu. Dan perangkat desa ini merupakan simpatisan dari kuwu yang lama,” katanya.
Dikatakan dia, masyarakat menuntut agar perangkat desa yang lama diganti, karena mereka dinilai tidak netral saat pelaksanaan Pilwu serentak beberapa waktu lalu. “Akhirnya saya mengundang BPD untuk musyawarah, membahas soal ini,” katanya. (crd)