Home » Bandung » Transaksi Sekali Tapi Didebit Empat Kali, KFC Sukawangi Disomasi Konsumennya

Transaksi Sekali Tapi Didebit Empat Kali, KFC Sukawangi Disomasi Konsumennya

KFC Sukawangi Disomasi Konsumennya

BANDUNG – Restoran cepat saji Kentucky Saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Sukawangi, Jalan Setibudi, Kota Bandung, Selasa (22/3) disomasi pelanggannya, Seca Berbudhy Laksono. Somasi I dari Seca tersebut, diwakili Kuasa Hukumnya Felix Wangsaatmaja SH karena KFC dinilai telah merugikan kliennya.

Kuasa Hukum Seca, Felix Wangsaatmaja SH menunjukkan surat somasi I yang dilayangkan kepada KFC Sukawangi.

Kuasa Hukum Seca, Felix Wangsaatmaja SH menunjukkan surat somasi I yang dilayangkan kepada KFC Sukawangi, Jalan Setiabudi Bandung.

Seca melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa, sebelumnya Ia telah mengirimkan undangan dengan surat No. 08/UND/III/KHS/2016 tertanggal 8 Maret 2016 kepada pihak restoran, akan tetapi hingga dua minggu berselang sama sekali tidak ditanggapi.

“Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh Klien kami, terbukti bahwa Restoran Cepat Saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Sukawangi diduga telah menerima uang sejumlah Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), untuk satu kali transaksi senilai Rp 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah),” katanya.

Felix menjelaskan, tanggal 28 Februari 2016, kliennya yang akan melakukan pembelian ayam goring melalui Drive Thru. Transaksi mana tidak terjadi karena setelah kartu ATM/Debit BRI Klien kami di swipe tapi gagal transaksi. Swipe kartu ATM/Debit dilakukan sebanyak 4 (empat) kali masing-masing swipe untuk melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp 135.000. Lanjutnya, pada awalnya Klien tidak menyadari bahwa transaksi/swipe yang gagal di Drive Thru telah mendebet saldo yang terdapat di rekening Kliennya.

“Klien kami pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 09:00 WIB memesan ayam goreng melalui layanan pesan antar KFC 14022, pada saat pemesanan Klien kami menanyakan apakah dapat melakukan pembayaran menggunakan Kartu Debit Bank BRI dan dijawab operator bisa. Kemudian Klien kami melakukan pemesanan Whole Chicken Bouquet dan 2 (dua) spaghetti goceng, total sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan alamat pengiriman rumah teman Klien kami di area Setiabudhi,” katanya.

Felix menerangkan, sekitar pukul 10.30 WIB pesanan Klien tiba dengan diantar oleh seorang petugas pengiriman pria menggunakan sepeda motor berseragam KFC. Setelah pesanan diterima, petugas tersebut mengeluarkan alat gesek elektronik, kartu Debit/ATM milik Klien kemudian digesek, pada gesekan pertama di layar alat gesek elektronik muncul tulisan “Do Not Honour”, petugas kemudian mencoba lagi sebanyak 2 (dua) kali gesekan, total dilakukan gesekan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak berhasil. Petugas tersebut terlihat bingung.

Tambah Felix, oleh karena proses pembayaran menggunakan kartu Debit/ATM BRI milik Klien tidak berhasil, Klien akhirnya mengajak petugas tersebut untuk mengikutinya ke ATM BRI terdekat di sebuah minimarket yang berjarak kurang lebih 1 KM dari alamat pengiriman. Dan Klien menarik uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM/Debit yang sama dan berhasil menarik uang. Kemudian Klien melakukan pembayaran kepada petugas KFC sebesar Rp. 151.000,- (seratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Pada saat melakukan penarikan uang, Klien kami terkejut, karena ternyata saldo di rekening berkurang, dan keesokan harinya (Senin, 29 Februari 2016) Klien kami melakukan cek saldo rekening dan kemudian mencetak bukti-bukti transaksi. Ternyata diperoleh fakta ada 4 (empat) kali transaksi debet yaitu sebesar 4 x Rp. 135.000,- = Rp. 540.000,” terang Felix.

Setelah melakukan pengecekan saldo di rekening dan mencetak bukti-bukti transaksi, barulah Klien menyadari bahwa swipe kartu ATM/Debit BRI milik Klien yang gagal tersebut ternyata telah memotong saldo yang terdapat di rekening milik Klien. “Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mengundang perwakilan Restoran guna penyelesaian permasalahan Klien kami tersebut pada hari Senin, 28 Maret 2016, pukul 14:30 WIB, bertempat di Kantor Hukum Swaha, Jalan Korawa No. 27, Bandung,” katanya.

“Apabila perwakilan Restoran tidak datang tepat waktu seperti yang tertera diatas, maka kami anggap Restoran tidak bersedia menyelesaikan permasalahan Klien kami secara musyawarah dan kekeluargaan. Oleh karena itu kami akan menempuh proses penyelesaiannya sesuai dengan hukum yang berlaku, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana,” tegas kuasa hukum kepada Jabar Publishe. (jay/jp)

3 comments

  1. Miranda Akustika

    KFC parah dr dahulu kala keluhan klien tdk pernah ditanggapi y

  2. sudah saatnya prduk lokal

  3. sudah saatnya beralih ke produk lokal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*