KASUS penghinaan pada Pancasila yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik, menurut pakar hukum, Asep Iriawan, harus diproses hukum. Kasus ini, kata diam harus dibawa ke persidangan, agar ada efek jera dan tidak ada yang meniru.
“Hukum harus tetap dijalankan,” tegas Asep dalam sebuah acara talk show di sebuah TV swasta nasional, Minggu (20/3/2016).
Asep sangat menyesalkan dan miris melihat Pancasila menjadi bahan guyonan dan mainan di televisi. “Betapa rendahnya orang memahami Pancasila saat ini. Pancasila menjadi bahan mainan di televisi,” ujarnya.
Dalam kasus Zaskia ini, lanjut dia, bukan hanya pedangdut itu saja yang harus dijerat, tetapi juga orang-orang yang terlibat acara tersebut juga ikut dijerat. “Saya rasa bukan hanya Zaskia, tai juga orang-orang di situ juga harus terkena. Ada keikutsertaan, membantu, pelaku bukan hanya Zaskia,” tambahnya.
Kata Asep, bahwa acara tersebut dan stasiun televisi juga bisa dijerat. “Isi media itu tidak boleh menghina, apalagi lambang negara. TV bisa kena, apalagi acaranya, jadi harus diproses agar jadi pembelajaran bagi siapapun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Zaskia, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa pedangdut tersebut tidak ada maksud untuk menghina lambang negara. Zaskia mengaku tidak hafal Pancasila dan juga lambangnya. Ia berharap kasus ini tidak harus sampai ke ranah hukum.
Sekedar mengulas, dalam sebuah acara di salah satu TV swasta nasional, Zaskia Gotik menyebut kalau lambang dari sila ke-5 Pancasila adalah Bebek Nungging. Tak hanya itu, pedangdut cantik ini juga menyebut kalau kelahiran proklamasi setelah Adzan Subuh tanggal 32 Agustus. Akibat guyonan tentang lambang sila kelima Pancasila dan Hari Kemerdekaan, Zaskia dihadang hukum dan denda Rp500 juta. (bay)