JAKARTA – Seorang guru honorer ditangkap polisi. Gara-garanya, si guru honorer mengirimkan SMS ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Isi SMS-nya, menurut sang menteri, berupa ancaman.
Guru honorer itu bernama Mashudi (38), asal Brebes, Jawa Tengah. Dia ditangkap anggota Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3/3016). “Betul, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku yang mengancam Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2016).
Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi bernomor LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2016 lalu. Pelapor adalah Sespri Menpan RB, Reza Pahlevi.
“Selama proses penyelidikan, kami tidak pernah mengetahui siapa pengirim ancaman tersebut. Kami baru mengetahui yang bersangkutan adalah guru honorer, setelah yang bersangkutan kami amankan,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, pelaku mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadi Yuddy dari dua nomor yang berbeda. Dalam SMS-nya itu, pelaku menuliskan kata-kata kotor dan mengancam akan membunuh Menteri Yuddy.
“Ancamannya sangat serius,” kata Iqbal tanpa menjelaskan detil isi ancaman tersebut.
Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah Sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Informasi yang diterima, Mashudi kesal terhadap Yuddy yang berjanji akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, Mashudi yang telah 16 tahun bekerja sebagai guru honorer tak juga diangkat menjadi PNS.
Hingga akhirnya Mashudi mengirim SMS ke Yuddy Chrisnandi saat melakukan demonstrasi di depan Istana Negara pada 10-12 Februari yang berujung pada jeruji besi.
“Mashudi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Bagi kami, ini sebuah kriminalisasi,” ucap Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer K2 Indonesia, Andi Nurdiansyah, kepada awak media, di Kantor LBH Jakarta, Rabu (9/3/2016).
Andi menjelaskan, Mashudi mengirim SMS sebanyak 20 kali kepada Yuddy namun tak digubris, hingga akhirnya kembali mengirim SMS yang ke-21 kali dan dijawab oleh staf khusus Yuddy.
SMS balasan yang diterima Mashudi dari staf khusus tersebut dinilai memancing Mashudi untuk melemparkan kata-kata kasar. Mashudi dituduh sebagai calo PNS dalam balasan SMS-nya.
“Ini yang memancing emosi Mashudi. Ia kemudian ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya, yang dilaporkan oleh staf khusus ini,” jelas Andi.
Andi kembali menerangkan, Mashudi yang setiap bulannya hanya diupah Rp350 ribu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya di Brebes. Menurut Andi, penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinilai tidak masuk akal dan sebagai bentuk kriminalisasi.
“Mashudi ditangkap Polda (Metro Jaya) di Brebes, dijemput dari Jakarta cuma untuk menangkap guru honorer yang ngirim SMS ke menteri kan enggak masuk akal,” katanya. (bay)