Home » Cirebon » Bersiap! Akan ada PHK PNS di Kabupaten Cirebon

Bersiap! Akan ada PHK PNS di Kabupaten Cirebon

CIREBON – Presiden Joko Widodo berencana merasionalisasikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia sebanyak 1,37 juta. PNS yang terkena imbas PHK itu rata-rata adalah PNS yang hanya lulusan tingkat SMA. Tetapi setelah PNS itu di PHK, PNS tersebut tetap menerima haknya hingga masa pensiun sesuai aturan Aparatur Negeri Sipil (ASN) hingga menginjak di usia 58 tahun. Tetapi perlu digaris bawahi PNS yang mendapatkan pesangon tersebut sudah mengabdi lebih dari 10 tahun masa kinerjanya.

“PNS yang kena rasionalisasi akan diberi pesangon. Dalam usulan kami, pesangonnya diberikan sekaligus dan tidak dicicil agar bisa dimanfaatkan PNS-nya untuk usaha dan lain-lain. Tapi keputusan akhirnya ada di Kementerian Keuangan, karena mereka paling tahu apakah dana cukup atau tidak,” ujar Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagu‎naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono seperti yang dilansir media tempo.com.

Dikatakan Bambang, rasionalisasi akan dilakukan bertahap selama empat tahun, sehingga pada 2019 jumlah PNS menjadi 3,5 juta dari 4,517 juta pegawai.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Kalinga saat di konfirmasi Jabar Publisher mengenai imbas dari PHK besar-besaran ditingkat nasional mengatakan, sebenarnya, aku Kalinga, pengurangan pegawai di Kabupaten Cirebon itu sekarang sudah berjalan. Ditambah dengan adanya moratorium itu maka pegawai yang pensiun hingga kini belum diganti maka secara otomatis PNS di Kabupaten Cirebon juga berkurang setiap tahunnya.

“Dengan adanya moratorium itu pegawai yang pensiun itu sekitar 400 PNS pertahunnya, “kata Kalinga, Senin (7/3/2016).

Dikatakan Kalinga, moratorium itu ada sejak tahun 2011 sampai sekarang sudah 5 tahun jalan, kalau itu diterapkan maka pasti berpengaruh terhadap Kabupaten Cirebon. “Kita BKPPD solusinya tentu Pemerintah Daerah harus ada rasionalisasi SOTK atau OPD. Paling tidak setiap OPD memaksimalkan pemanfaatan PNS yang ada, “pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*