KARAWANG – Tim Kuasa Hukum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Selasa (1/3/2016) melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oknum angota Polres Kabupaten Bekasi.
Disampaikan Hendra Supriatna SH. Kuasa Hukum dari PPMI melaporkan tindak pelanggaran HAM yang di lakukan oleh oknum polisi polres Bekasi yang berinisial A Kasat Intel Polres Bekasi atas dugaan pengeroyokan terhadap Daeng Wahidin.”KomNas HAM segera melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran HAM terhadap aktivis buruh Daeng Wahidin yang dilakukan oleh oknum Polisi Polres Bekasi,”Tegas Hendra Supriatna Kuasa Hukum PPMI, Rabu 2/3/2016.
Hendra dan Eko selaku kuasa hukum PPMI, Meminta Kasus pelanggaran HAM yang di lakukan oleh oknum Polisi segera diselidiki dan ditindak.”Ini adalah bentuk kecintaan kami kepada lembaga Kepolisian karena kami tidak mau institusi Polri tercoreng oleh oknum polisi yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Di tempat lain LBH Jakarta juga melayangkan surat bentuk solidaritas kepada Kapolri dan Kapolda MetroJaya terkait surat protes atas terjadinya kesewenang wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum di wilayah hukum Bekasi.” Surat solidaritas LBH Jakarta sudah di layangkan ke Kapolri dan Kapolda Metrojaya,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum PPMI telah melapor kepolda Metrojaya KUHP 170 tentang Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum Polisi dan dari pihak PT JIUSHIN. Pihaknya berharap agar proses hukum di polda terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan Mabes Polri terkait kode etik oknum polisi yang berinisial A Kasat Intel Polres Kabupaten Bekasi segera di tindak dan diselesaikan dan mendesak KomNas HAM agar cepet menyelidiki terkait adanya pelanggaran HAM terhadap Altivis Buruh Daeng Wahidin. (plz)