SUBANG – Prosedur pengambilan agunan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Binong Cabang Pamanukan Kabupaten Subang dipertanyakan salah seorang nasabahnya, Karwan, warga Dusun Krajan Desa Kediri Kecamatan Binong Kabupaten Subang. Hal ini terkait dengan diberikannya agunan dirinya di Bank tersebut kepada seseorang dengan berbekal Surat Kuasa dari istrinya.
Kepada Jabarpublisher.com, Sabtu (27/02) mengatakan awal mulanya, tanggal 06 Juni 2014 dirinya meminjam uang ke BRI Unit Binong Cabang Pamanukan sebesar Rp. 5 juta dengan mengagunkan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan rumah miliknya yang diperkirakan berharga sekitar Rp. 250 juta.
Seiring dengan berjalannya waktu, dan ada satu permasalahan yang menimpa dirinya. Pada tanggal 13 November 2015, istrinya, Tasriah dipaksa oleh seseorang untuk membuat surat kuasa pengambilan agunan tersebut ke Bank BRI Unit Binong.
“Saya sendiri tidak pernah punya urusan dengan orang itu. Karena terpaksa, istri saya menandatanganinya,“ ujar Karwan.
Masih menurut Karwan, tidak lama kemudian istrinya mendengar informasi kalau agunan AJB rumah dan tanah miliknya di BRI Unit Binong sudah diambil. “Waktu itu, istri saya langsung datang ke BRI Unit Binong. Jawabannya, kata istri saya, AJB diberikan karena ada tanda tangan kepala desa, “ terang Karwan.
Dirinya pun menurut Karwan pernah mendatangi dan bertemu langsung dengan Kepala Unit Bank BRI Binong, untuk mempertanyakan permasalahan tersebut, dan jawabannya tetap sama.
Mendapat jawaban seperti itu, Karwan merasa tidak puas dan berencana akan mengadukan permasalahan tersebut ke Kantor Wilayah Bank BRI Bandung.
“Yang saya permasalahkan, dalam surat kuasa itu tidak ada tanda tangan saya. Tidak ada nama saya, tidak ada nomor rekening, tidak ada nomor pinjaman dan juga tidak ada nomor AJB yang akan di ambil. Sementara pinjaman itu atas nama saya,“ tambah Karwan.
Seharusnya, menurut Karwan Bank BRI unit Binong Cabang Pamanukan teliti sebelum memberikan agunan nasabah, apalagi ini jumlahnya sangat jauh dari nilai kredit yang di berikan. “ Kita kredit motor saja, waktu mau mengambil BPKB, kalau di kreditnya atas nama suaminya, tidak bisa di ambil oleh istrinya, harus yang bersangkutan. Apalagi ini, Bank BRI, harusnya lebih teliti, minimal ada konfirmasi dulu,“ terang Karwan.
Sementara itu, Kepala Unit Bank BRI Binong Cabang Pamanukan Subang, Tatang Suhendar kepada jabarpublisher.com mengatakan pengambilan AJB dengan surat kuasa tersebut sudah sesuai prosedur.
“ Ada tanda tangan Kepala Desa Kediri nya, “ ujar Tatang. (bil)