KOTA CIREBON – Fakta mencengangkan! Ternyata, para pemilik warung remang-remang (warem) di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Cirebon (samping Terminal Harjamukti), menyewa lahannya pada oknum petugas. Biaya sewanya Rp4 juta/tahun. Fakta itu terungkap saat aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan TNI di Kota Cirebon menggelar razia pekat, Sabtu (6/2/2016).
“Dalam operasi ini kita menemukan bukti baru kalau ternyata para pemilik warem di Jalan Jenderal Ahmad Yani, menyewa lahannya pada oknum petugas sebesar Rp4 juta per tahun. Padahal ini lahan negara yang tidak boleh dibangun, apalagi disewakan. Ini kawasan bebas bangunan, yang diperuntukan buat trotoar,” ujar Kasie PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Ahmad Nadirin.
Dikatakan dia, dari keterangan yang diperoleh ini, pihaknya bersama instansi berwenang akan menindaklanjuti dan mencari tahu siapa oknum anggota yang telah menyewakan lahan tersebut. “Kami akan menindaklanjutinya,” tambahnya.
Dalam gelar operasi pekat tersebut, petugas gabungan juga mendapati ratusan liter minuman keras (miras) jenis tuak di warem-warem tersebut. “Tuak ini kami dapatkan setelah warem-warem digeledah. Ternyata mereka (pemilik warem) selain menjual layanan PSK, juga menjual miras jenis tuak,” ucap Ahmad. (bay)