BEKASI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, menemukan 24 ribu warga dengan identitas ganda. Hal itu diketahui, saat warga melakukan proses perekaman untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Alexander Zulkarnaen mengatakan, identitas ganda terjadi akibat warga melakukan perekaman E-KTP lebih dari satu kali. “Padahal sebelumnya dia sudah merekam di daerah lain. E-KTP ini program Nasional, kalau sudah rekam di Kabupaten atau Kota lain, pasti ketahuan,” jelasnya kepada Jabar Publisher, Rabu (03/02).
Lanjut Alex, karena memiliki identitas ganda, untuk sementara waktu Disdukcapil Kota Bekasi, tidak bisa melakukan pencetakan.
E-KTP, kata Alex, baru bisa dicetak bila yang bersangkutan sudah memilih ingin memiliki E-KTP di daerah mana. “Kalau ingin di sini, mereka harus buat surat pernyataan. Setelah itu kita akan buat surat ke Direktorat Catatan Sipil Kemendagri untuk meminta, agar bisa menghapus data warga tersebut di daerah lain,” terangnya.
Lebih lanjut Alex menjelaskan, Disdukcapil Kota Bekasi, hingga saat ini sudah mencetak sebanyak 1,4 juta E-KTP. Sedangkan warga yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP sebanyak 380 ribu orang. “Kami terus dorong semua warga untuk bisa melakukan perekaman, kepada mereka yang wajib memiliki kartu identitas. E-KTP ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan satu warga hanya memiliki satu identitas,” terangnya.
Selain itu, sementara, mulai tahun ini Disdukcapil Kota Bekasi tidak lagi melayani pengurusan dokumen bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Seperti akta lahir, akta nikah, dan lain-lain kalau warga belum merekam E-KTP. (fjr)
PR buat pemerintahan BEKASI!!!
asal jangan kepribadian ganda