Home » Bekasi » Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Jual Motor Curian

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Jual Motor Curian

BEKASI – Polres Kota Bekasi melalui tim Reskrim Polsek Medansatria berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang ditangkap masing–masing Edy Prayitno (25) warga Jalan Kaliabang Duku RT.01/10, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria. Sementara pelaku kedua, Nanang Tirta Bin Talib (25) warga Kampung Mekar Bakti RT.02/01, Desa Cilamaya Giring Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, IPTU Puji Astuti menuturkan, penangkapan tehadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaski oleh pelaku Edy di Pasar Modern, Medansatria pada Selasa (02/02) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

“Jadi, setelah kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaski jenis motor Honda Beat warna putih yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang sah. Selanjutnya, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi (TKP),” papar Puji melalui ponselnya, Rabu (03/02).

Lanjut Puji, benar saja informasi yang masuk dari masyarakat setelah tim Reskrim sampai di TKP, pelaku membawa motor yang akan dijual. “Selanjutnya tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medansatria menangkap pelaku dan tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah. Kemudian, pelaku ditangkap berikut dua unit kendaraan sepeda motordan langsung diamankan di Polsek Medansatria guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku Edy berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara itu, Nanang Tirta bin Talib berprofesi sebagai pekerja kuli bangunan. (fjr)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*