CIREBON – Dua begal berhasil dibekuk Polres Cirebon. Diringkusnya dua begal ini merupakan hasil dari pengembangan kasus di Kaliwedi. Keduanya sempat menjadi DPO. Dua begal yang ditangkap adalah TR dan CR, berikut 8 sepeda motor sebagai barang bukti kejahatannya.
“Kita berhasil menangkap dua tersangka curas kendaraan bermotor. Keduanya merupakan hasil dari pengembangan kasus di Kaliwedi,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Haryanto usai menggelar ekspos di halaman Mako Polres Cirebon, Rabu (3/2/2016).
Dikatakan Sugeng, mereka (tersangka.red) ini selalu beraksi lintas daerah, yaitu di Majalengka, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. “Sasaran mereka kebanyakan beraksinya itu di rumah-rumah sekitar pukul 3 dini hari, dari hasil penyelidikan ada 8 tempat kejadian perkara (TKP) semuanya itu lintas daerah, “terangnya.
Dari hasil penjualan Curat ini tersangka uangnya digunakan untuk menafkahi keluarganya dan juga dibelikan pakaian. “Selain 2 tersangka yang sudah kita tahan ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang kini masih dalam pencarian yaitu a/n IP dan DD, untuk tersangka TR dan CD dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. “jelasnya.
Sugeng menambahkan, pihaknya tidak bosen-bosen menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar selalu waspada karena sepintar-pintarnya kita, pencuri ini lebih pintar. (gfr)
selamat pak pol!!!