Home » Bekasi » Gerbang Bekasi » Pembebasan Lahan Pertamina di Karang Sentosa, Warga Hanya Terima Rp.120 – 150 Ribu per meter
Sekretaris DPD Laskar NKRI Kabupaten Bekasi Suhaeb Rizal

Pembebasan Lahan Pertamina di Karang Sentosa, Warga Hanya Terima Rp.120 – 150 Ribu per meter

BEKASI – Sekretaris DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Bekasi Suhaeb Rizal menduga telah terjadi praktek korupsi yang dibungkus dengan modus percaloan dalam proses pembebasan lahan seluas kurang lebih lima hektar di Desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang diperuntukkan untuk proyek pengeboran Pertamina Cikarang 3.

“Informasi yang berhasil saya himpun dengan tim, ternyata pihak pemilik tanah tidak pernah diajak musyarawarah dengan tim penilai pembebasan lahan (tim appraisal ,red) dari Pertamina,” kata Rizal.

Mestinya, lanjut Rizal, para pemilik tanah yang lahannya masuk dalam ploting untuk proyek pengeboran Pertamina diajak berunding oleh tim appraisal. Sehingga pemilik lahan tahu anggaran yang ditawarkan oleh Pertamina untuk pembebasan lahan mereka. Namun karena proses itu tidak ditempuh, maka disitulah muncul para spekulan atau oknum-oknum calo yang bermain untuk mencari keuntungan pribadi.

Dikatakan Rizal, pemilik tanah yang lahannya kena ploting proyek Pertamina hanya menerima pembayaran berkisar Rp.120 ribu hingga 150 ribu per meter. Sebaliknya, menurut rumor yang beredar dan diperkuat oleh pengakuan pemilik lahan, ternyata Pertamina menganggarkan Rp.250 ribu per meter.

Seperti pengakuan Nasep, warga RT.01/01 Kampung Pulobambu Desa Karang Sentosa, tanah 9000 meter miliknya hanya dibayar Rp.150 ribu per meter. H. Umat, tanahnya 4000 meter, dibayar Rp.120 ribu per meter. Para pemilik lahan mendapat uang muka, sedangkan pelunasan dibayarkan tanggal 22 Desember 2015.

“Kalau tahu segitu pembayarannya, ga mau saya jual melalui calo,” kata Nasep, seperti dikutip Rizal.

Masih kata Rizal, dugaan praktek korupsi dengan modus percaloan ini semakin menguat, karena dalam Undang Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas dijelaskan, bahwa untuk kepentingan pengeboran, Pertamina sudah menyiapkan budget untuk pembebasan lahan, sedangkan untuk mediator yang membantu pembebasan sudah ada anggaran operasionalnya, sekitar 15 persen dari biaya pembebasan.

“Jika jual beli ini sifatnya untuk pribadi, ya sah sah saja calo dapat keuntungan besar. Karena dia jual jasa dan jasa tidak bisa ditetapkan harganya. Tapi karena ini jual beli masyarakat dengan Pertamina yang notabene adalah perusahaan negara dan dibiayai dari uang rakyat, maka praktek percaloan bisa menyebabkan kerugian negara,” jelasnya. (fjr)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*