BEKASI – Proyek pembuatan taman yang dilaksanakan Dinas Pertamanan Kabupaten Bekasi diduga melanggar aturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Itam Sobirin Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) LSM Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati Indonesia (Sniper Indonesia) mengungkapkan, pembuatan taman di Kecamatan Kedungwaringin tidak mengindahkan hak-hak pejalan kaki. Taman hanya berjarak sekitar 50 cm dari ruas badan jalan provinsi perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang.
“Selain Undang-undang, kalau mengacu pada aturan Menteri Pekerjaan Umum No.3 Tahun 2014, mestinya taman dibuat berjarak 1,5 meter dari badan jalan,” ungkapnya. Penempatan lokasi taman di dalam ruang manfaat jalan (rumaja). Sehingga hak pejalan kaki hilang.
Masih kata Itam, saat dirinya menanyakan hal itu pada Kepala Bidang Pertamanan Andi, pihaknya mendapat jawaban yang tidak memuaskan.
“Karena kalo dipasang mundur lagi, ada bangunan milik orang Madura yang berdiri diatas tanah negara. Dan kita juga belum tahu kapan provinsi akan membangun trotoar,” kilah Andi seperti dituturkan Itam.
Itam menilai jika nanti provinsi membangun trotoar maka taman tersebut akan dibongkar. Karena berdiri permanen maka anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Bekasi akan sia-sia.
“Jadi tidak bermanfaat, karena sudah berawal dari salahnya perencanaan. Masa negara kalah sama Madura yang numpang diatas lahan negara,” pungkasnya. (Tle)