TASIKMALAYA – Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya, Rabu (27/01/2016). Modus penjualan barang haramnya tergolong unik. Tersangka memasukan sabu-sabu ke dalam kemasan tisu basah air mineral yang ditempel di sejumlah titik, seperti Lapas, tembok bakai kota dan pagar Mapolres Tasikmalaya Kota.
Tersangka berinisial AD (23) warga Kampung Situ Gede, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan AS (36), warga Jalan Sambong Bencoy, Kelurahan Sambong Jaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Erustiana, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal Informasi itu, Sat Narkoba mencari kebenenarannya. Tidak butuh waktu yang lama, personil mengendus tempat tinggal keduanya. Dan pada Rabu(27/01/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya diciduk.
Dari penggeledahan yang dilakukan, personil berhasil menemukan 1 buah plastik putih yang di dalammya terdapat 2 gram sabu-sabu. Selanjutnya kedua tersangka tersebut berikut barang bukti diboyong ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penyalahgunaan narkoba saat ini cukup meningkat dan sangat membahayakan generasi muda,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada yang melihat atau mencurigai sebagai pelaku kejahatan, bukan hanya pelaku kejahatan tentang narkoba, termasuk juga dengan kejahatan lainnya. “Kami pasti melindungi sumber informasi,” imbuh mantan Kapolsek Tawang ini.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a dati Undang-Undang RI no. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. (and)