KARAWANG – Ow! Dua alat berat jenis beckho milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Karawang ditemukan dalam proyek perataan tanah seluas 20 hektar di Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Infonya, dua alat berat tersebut sengaja disewakan kepada pelaksana proyek tersebut. Jelas, ini mengundang pertanyaan sejumlah elemen. Salah satunya Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji.
“Urgensinya apa, kok sampai disewakan di Subang? Bukankah di Karawang juga masih banyak yang butuh? Beli alat itu dari dana APBD untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan antisipasi bencana. Tapi kenapa sampai “melancong” keluar daerah? Kontrol dan pengawasannya gimana itu?” ujar pria yang akrab disapa Panji, Senin (25/1/2016).
Panji juga mempertanyakan kinerja DBMP yang terkesan hanya menjadi lembaga rental, yang seenaknya menyewakan alat tersebut. Padahal, kata dia, secara esensial keberadaan alat berat di saat menjelang dan musim hujan sangat vital. Beberapa daerah, tentunya harus mempunyai inisiatif untuk memfungsikan alat tersebut untuk pengerukan sumbatan lairan air sebagai langkah antsispasi banjir.
“Kita tahu, Karawang banyak daerah banjir. Saat ini juga musim hujan, kenapa tidak difungsikan untuk mengeruk sumbatan air. Ini yang menurut saya para pejabat termasuk kepala UPTD tidak peka dan punya inisiatif,” lanjutnya.
Untuk itu, Panji meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Karawang memeriksa laporan penggunaan alat berat tersebut. Pasalnya, dengan jauhnya lokasi penggunaan alat berat sangat berpotensi adanya penggelapan laporan secara faktual. Mengingat, kata dia, pengawasan yang sulit dilakukan, tentu selama lima bulan penggunaan bisa jadi dimanipulasi.
“Perda No. 9/208 tentang pengelolaan barang milik daerah sudah jelas. Perbup No. 42/2010 tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah juga sudah jelas. Jadi, kami minta untuk diperiksa laporan penyewaannya,” tandas Panji
Bukan hanya itu, Panji pun mendapati adanya penggunaan dua alat berat yang menggarap lahan 20 hektar tersebut karena adanya keterkaitan dengan salah satu pejabat DBMP setempat. Menurut Panji, tanah yang 20 hektar tersebut diduga merupakan hak milik salah seorang pejabat yang masih aktif di Kabupaten Karawang.
“Makanya, untuk menghilangkan syak wasangka, kami dari LSM Kompak Reformasi sebagai kontrol sosial telah melayangkan surat 203/LSM-LP/I /2016, tertanggal 24 Januari 2014 ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan, red) untuk memastikan sumber dana kepemilikan tanah seluas itu. Ini juga sesuai dengan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,” tandasnya. (ima)