JAKARTA – Ical ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Senin (25/1/2016). Saat penangkapan, polisi juga mendapati 20 klip plastik sabu siap edar dengan berat 20,74 gram, satu buah senjata api jenis revolver made in USA dengan nomor 6196, satu pucuk Airsoft gun S&W, satu buah granat nanas, satu buah pelontar panah, satu brankas berwarna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp 6.010.000,00 serta beberapa jenis peluru.
Ical yang bernama lengkap Faisal Rachman (36) ditangkap di rumahnya, di Jalan Bugis No 85 RT012/06 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, diketahui Ical telah menembak dua anggota Reskrim Narkoba, Jakarta Barat.
“Saat itu Polres Metro Jakarta Utara terima laporan dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) ada kejadian tembak menembak, tersangka yang diduga sudah tidak di tempat. Setelah melakukan olah (TKP), di rumah tersangka, tersangka siap-siap mau melarikan diri,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman, Senin (25/1).
Dijelaskan, dua anggota Reskrim Narkoba Jakarta Barat tersebut adalah Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Suprihatin yang mengalami luka tembak di tangan dan mengakibatkan patah tulang kanan. Sedangkan anggotanya Bripka Aris Dinata mengalami luka tembak sebelah kanan.
“Sebelumnya dia mantan pengguna narkoba tahun 2006, dia pernah mengalami pengobatan rehabilitasi. Kemarin setelah cek urine, tersangka negatif menggunakan narkoba lagi. Tersangka berprofesi sebagai bandar sudah satu tahun. Senjata itu dia dapatkan dari turunan almarhum kakaknya,” ucap Yuldi.
Akibat perbuatannya, Ical terjerat 3 pasal berlapis diantaranya UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal dengan hukuman penjara 20 tahun, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun serta UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba golongan 1 lebih dari 5 gram dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (mdc)