CIREBON – Sikap warga RW 10 Karangsetra, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon yang memilih referendum terkait ketidak setujuan mereka yang daerahnya sekarang masuk ke Kabupaten Cirebon, sebab kesepakatan yang telah ditandatangani pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten Cirebon belum lama ini, menuai komentar dari beberapa kalangan khusunya para pemerhati pemerintahan tentang sikap apa yang seharusnya diambil Pemerintah Daerah (Pemda).
Tak terkecuali salah satunya, Bintang Iryanto juga turut berkomentar. Pemerhati pemerintahan yang satu ini menyatakan, munculnya permaslahan pasca kesepakatan batas wilayah yang telah ditandatangani antara Pemkab dan Pemkot seharusnya masing-masing kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota Cirebon memahami betul warga yang mempermaslahkan tersebut.
Ia lebih memandang hal itu bukan kepada permasalahan pemerintah, namun lebih pada persoalan masyarakat yang lebih faham akan kondisi dan keadaan mereka. Sebab lanjutnya, pemerintah hanya memproses dari kepentingan banyak orang atau masyarakatnya akan kebutuhan-kebutuhan mereka.
“Ya tentunya pemerintah kota dan kabupaten harus lebih memahami itu (kepentingan masyarakat, Red). Jangan kemudian lebih kepada kepentingan pemerintah masing-masing. Karena yang lebih memahami mereka mau ke kota atau kabupaten mereka sendiri,” ujar Iryanto, Selasa (12/1/2016).
Lebih lanjut Iryanto yang juga sebagai politisi partai Nasdem tersebut menyatakan, maka dengan adanya sikap warga RW 10 Karangsetra yang menginginkan untuk bersikap referendum harus dihormati oleh masing-masing Pemda. Sebab, kata Dia, mereka mempunyai hak untuk memilih dan menentukan apakah menjadi warga Kota ataukah Kabupaten Cirebon. “Di situ ada yang namanya hak asasi pribadi. Nah, maksud saya, hak asasi pribadi juga harus dilihat, sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada rakyatnya. Jadi kita berbicaranya pada hak asasi pribadi, mereka di situ punya dasar kepentingan mereka. Mereka bisa menilai mana yang lebih penting bagi mereka,” ungkap Iryanto.
Sebelumnya, Terkait adanya sikap referendum yang dipilih warga RW 10 Karangsetra yang penduduknya berjumlah 1.809 jiwa tersebut, meski Pemkot Cirebon, melalui langsung Wali Kotanya, Nasrudin Aziz mengihmbau agar masyarakat setempat jangan menunjukan sikap seperti itu sebab akan muncul permasalahan baru nantinya. Namun, warga akan tetap meneruskan sikap tersebut melalui jajak pendapat yang akan dilakukan mereka dengan pada Kamis dan Jumat (14-15/1/2016) mendatang.
“Referendum jelas merupakan salah satu opsi. Jajak pendapat para warga di wilayah kami pastinya akan memilih menjadi warga Kota Cirebon daripada Kabupaten Cirebon,” kata salah seorang warga RW setempat, Fitria Pamungkaswati.
Ia juga menyampaikan, dari hasil jajak pendapat tersebut nantinya akan diajukan ke Wali Kota Cirebon, Gubernur Jawa Barat, Kemendagri RI.
Sementara itu, pihak Pemkab Cirebon sendiri masih belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait sikap referendum yang akan dilakukan warga RW 10 Karangsetra tersebut. Sebab, baik Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, maupun Wakil Bupati Cirebon, Tasya Soemadi Al-Gotas sedang berada di luar Kota. (gfr)