PEMUDA tanggung ini pengen enaknya aja. Selama setahun “menggauli” seorang siswi SMA sampai hamil, begitu dimintai pertanggungjawaban malah ngelak, alasannya, si siswi SMA bunting bukan karena dia, tapi oleh pemuda lain. Dia pun menguatkan alasannya dengan mempermasalahkan tato di bawah pusar si siswi.
“Bukti dia hamil oleh cowok lain terlihat dari tato di bawah pusarnya. Itu kan nama pacar pertamanya, dia yang menghamilinya,” elak si pemuda yang kemudian diketahui berinisial BY (17), kepada penyidik di kantor polisi.
Ironis, BY menjalin “hubungan” dengan si siswi SMA berinisial LR (16), selama setahun dari awal 2015. Selama setahun itu, mereka kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Awal jalinan hubungan BY warga Manukan Lor, Surabaya, Jawa Timur dengan LR warga Manukan Luhur, Surabaya ini, terjadi dari perkenalan lewat BBM.
“Kemudian kami ketemuan dan pacaran,” katanya pada penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/1).
Setelah sepakat menjalin ‘hubungan’, keduanya nekat meneruskan komunikasinya di ranjang. Bahkan, selama setahun di Tahun 2015, keduanya sudah sering melakukan hubungan intim.
“Kejadian pertama pada 22 Januari. Terus 2 Febuari, 4 April, Juni dan Agustus. Semuanya dilakukan di rumah saya,” ucap BY.
Dan karena LR diketahui sudah berbadan dua, orangtuanya pun mendesak BY untuk bertanggung jawab. Namun BY ogah menikahi LR.
“Hamilnya itu bukan sama saya, sama pacar dia sebelumnya. Di badannya (di bawah pusar) ada tato nama pacar pertamanya,” dalih dia lagi.
Orang tua LR kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Karena tindak asusila yang dilakukan itu, BY terpaksa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pemuda tanggung ini akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar membenarkan adanya peristiwa tersebut. (bay)