JAKARTA – Pelarian panjang TS alias Ki Bedil, pengrajin sekaligus pemasok senjata api (senpi) ilegal legendaris di wilayah Jawa Barat, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Satuan Reserse Mobile (Sat Resmob) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pembuatan senjata gelap yang telah beroperasi selama dua dekade tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif pasca penangkapan tersangka lain berinisial AS. Kepala Satuan (Kasat) Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil bukan sekadar penjual, melainkan seorang ahli rakitan yang memiliki spesialisasi tinggi dalam menciptakan berbagai jenis senjata mematikan.
”Unit satu Sat Resmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan vital sebagai pembuat dan penjual senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat,” ujar Arsya dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga:FCTM Percepat Pemekaran, Titik Nol Kilometer Kabupaten Cirebon Timur Segera DibangunBangun Sistem di Tahun Pertama, Badan Gizi Nasional Gelontorkan Rp 113,9 Miliar untuk Jasa EO
Spesialis Revolver untuk Kriminal Jalanan
Dalam dunia gelap perdagangan senjata, nama Ki Bedil sudah tidak asing lagi. Ia dikenal memiliki kemampuan mumpuni dalam merakit senjata api jenis revolver, senapan laras panjang, hingga pistol otomatis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, konsumen utama dari senjata-senjata buatan TS adalah kelompok pelaku kejahatan jalanan (street crime) dan pemburu liar.
Arsya menyebutkan bahwa aktivitas ilegal ini telah ditekuni TS selama 20 tahun. Kemampuannya yang sulit terdeteksi membuat ia mampu bertahan lama di bawah radar kepolisian sebelum akhirnya tertangkap dalam operasi kali ini.
”Pelaku sudah 20 tahun beroperasi dan baru sekarang berhasil kita bekuk. Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran senpi rakitan di Jawa Barat,” tegas Arsya.
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Operasi senyap ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Tim bergerak ke lokasi pertama di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di sana, polisi mengamankan AS yang diduga kuat berperan sebagai perantara atau makelar transaksi.
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
• Satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen.• Satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum rampung.• Dua butir peluru kaliber 22.Atribut penyamaran berupa jaket hitam dan tas pancing.
