Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama demi Genjot Pajak

KDM Bayar Pajak tanpa KTP
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD), Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).
0 Komentar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh jajaran Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat untuk melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem birokrasi pelayanan. Salah satu poin krusial dalam instruksi tersebut adalah penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan tahunan, sebuah langkah berani untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan warga.

Berbicara di hadapan sivitas akademika Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD), Kota Bandung, Rabu (8/4/2026), pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti mempersulit warga yang justru memiliki itikad baik untuk menyetorkan kewajibannya kepada negara.

Belajar dari Sektor Perbankan

Dedi menekankan bahwa standar pelayanan publik, khususnya di Samsat, harus bertransformasi menyerupai efisiensi sektor perbankan. Menurutnya, dunia perbankan telah berhasil menjadi “idola” masyarakat karena mampu memberikan kemudahan akses transaksi yang cepat, aman, tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Baca Juga:Tiga Karung Uang Koin dari Petambak Ditolak Bupati Indramayu, Ini AlasannyaKepala BGN: Harga Motor Listrik untuk Kepala SPPG Rp42 Juta, Lebih Murah dari Harga Pasar

“Kita harus belajar dari perbankan. Ke bank ambil uang tidak perlu bawa buku tabungan, cukup bawa kartu ATM. Ganti kartu mudah, ganti buku mudah, transfer pun sangat mudah. Semua serba dimudahkan sehingga perbankan menjadi pilihan utama warga Indonesia. Mengapa urusan bayar pajak saja harus dibuat susah?” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (9/4/2026).

Ia menilai, jika sektor perbankan yang memiliki standar keamanan tinggi saja bisa mempermudah nasabahnya, maka instansi pemerintah seharusnya bisa melakukan hal serupa dalam melayani wajib pajak.

Target 5 Juta Wajib Pajak

Langkah ini bukan tanpa alasan. Dedi mengungkapkan data mengejutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 5 juta wajib pajak di Jawa Barat yang enggan menunaikan kewajibannya. Bukan karena tidak mampu, melainkan karena mereka merasa terhambat oleh implementasi birokrasi di lapangan yang dinilai kaku dan tidak praktis.

“Pada akhirnya warga jadi malas. Logikanya sederhana, jika jutaan orang menunggak pajak, dampaknya sangat luas. Selain pendapatan daerah terhambat, mereka juga kehilangan perlindungan Jasa Raharja,” tuturnya.

Dedi memberikan simulasi dampak sosial jika pajak kendaraan diabaikan. Ketika terjadi kecelakaan dan korban tidak terproteksi Jasa Raharja karena pajaknya mati, beban biaya pengobatan akhirnya kembali jatuh ke Pemerintah Provinsi.

0 Komentar