Dugaan Adanya Pelanggaran IPAL, MBG Cikeris II Disidak Muspika Kutawaluya 

SPPG di Karawang belum ada IPAL
Dugaan salah satu dapur MBG di Kec. Kutawaluya, Kab. Karawang belum memiliki sumber air bersih dan IPAL.
0 Komentar

KARAWANG– Diduga salah satu dapur MBG yg berlokasi di wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang belum memiliki sumber air bersih dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai spesifikasi.

Dugaan adanya pelanggaran terkait sumber air bersih dan IPAL tersebut terjadi di dapur MBG Cikeris II yang berlokasi di Rt 10/04 Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Atas adanya dugaan tersebut, unsur Muspika Kutawaluya langsung melakukan peninjauan ke lapangan dan ditemukan adanya kekurangan pada sistem pengolahan limbah, khususnya belum optimalnya penggunaan biofilter.Jum”at (10/4).

Camat Kutawaluya, Karta Wijaya mengatakan persoalan ini sempat dipicu oleh miskomunikasi di lapangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan penelaahan laporan, diketahui bahwa sistem IPAL masih memerlukan penyempurnaan.

Baca Juga:Bentuk Pengabdian Kepada Partai Demokrat, OMR Hibahkan Tanah dan Bangunan Buat Kantor DPC Media Vietnam Terkejut, Timnas Indonesia Dikabarkan Akan Hadapi Raksasa Dunia di FIFA Matchday

“Intinya ada kekurangan di bagian biofilter. Ini yang akan segera kita benahi agar ke depan tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya pembenahan ini dilakukan demi menjaga nama baik Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, serta keberlangsungan operasional SPPG MBG yang berada di wilayah tersebut.

Selain itu, pihak kecamatan juga mengantisipasi kemungkinan turunnya tim dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk melakukan pemeriksaan.

Kalau nanti ada sidak dari kabupaten, kita sudah siap karena perbaikan sudah dilakukan lebih dulu,” katanya.

Terkait pengelolaan limbah, pihak pengelola disebut telah bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni CV Mitra Balariak, untuk pengangkutan limbah secara rutin setiap bulan. Bahkan, bukti penarikan limbah tercatat dengan biaya sekitar Rp550 ribu per jadwal, terakhir dilakukan pada 1 April 2026.

Menanggapi isu yang beredar mengenai penutupan MBG, pihak kecamatan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Kecamatan tidak punya kewenangan untuk menutup. Itu kewenangan kabupaten. Jadi isu penutupan itu tidak ada,” tegasnya.

Ia juga berharap operasional MBG tetap berjalan, mengingat keberadaannya sangat membantu masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan.

Baca Juga:Purbaya: Ke Depan, Tidak Akan Ada Lagi Pengadaan Motor Listrik di BGNPernyataan Prabowo: Indonesia Berpotensi Lepas dari Ketergantungan Impor BBM dalam Waktu Dekat

“Kasihan para pekerja, mayoritas warga lokal. Dengan adanya kegiatan ini, mereka punya penghasilan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perizinan, pihak kecamatan memastikan bahwa proses perizinan sudah mulai ditempuh dan terus dilengkapi.

0 Komentar