Tiga Karung Uang Koin dari Petambak Ditolak Bupati Indramayu, Ini Alasannya

Koin bupati
Koin dari petambak yang terkumpul.
0 Komentar

INDRAMAYU — Aksi tak biasa terjadi di Pendopo Indramayu. Sekelompok warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) datang membawa tiga karung berisi uang koin. Uang recehan itu bukan sekadar logam, melainkan simbol: bentuk tanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang terjadi dalam aksi sebelumnya.

Namun, langkah warga itu justru berujung penolakan. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara tegas tidak menerima tiga karung koin tersebut. Alasannya bukan emosional, melainkan administratif dan hukum. Ia menyatakan bahwa menerima uang secara langsung dari masyarakat berpotensi masuk kategori gratifikasi, sesuatu yang jelas dilarang dalam tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, warga mengaku tidak sedang melakukan tekanan atau sindiran. Mereka menyebut uang koin itu hasil urunan masyarakat kecil sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerusakan. Sebuah gestur yang jika dilihat secara sosial terasa kuat, tetapi berbenturan dengan aturan formal negara.

Baca Juga:Kepala BGN: Harga Motor Listrik untuk Kepala SPPG Rp42 Juta, Lebih Murah dari Harga PasarTimnas Indonesia akan Berlaga di FIFA Matchday Juni 2026, Akan Lawan Dua Negara yang Gagal Lolos Pildun

Lucky Hakim menegaskan, perbaikan fasilitas publik tidak bisa diselesaikan dengan cara menyerahkan uang langsung. Semua harus melalui mekanisme resmi seperti APBD, pajak, atau skema hibah yang diatur. Bahkan, ia menyatakan lebih menginginkan perbaikan dilakukan sesuai prosedur, bukan melalui pemberian tunai yang tidak jelas asal-usul dan pertanggungjawabannya.

Peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan lanjutan dari konflik yang muncul pasca aksi demonstrasi yang sempat ricuh. Dalam dinamika tersebut, muncul pula persoalan komunikasi. Pihak massa merasa sudah berupaya bertemu, sementara pemerintah daerah menyebut tidak ada permohonan audiensi resmi yang masuk.

Akhirnya, tiga karung koin itu menjadi simbol yang ambigu. Di satu sisi, ia adalah bentuk tanggung jawab dan solidaritas rakyat kecil. Di sisi lain, ia berbenturan langsung dengan sistem hukum dan tata kelola keuangan negara.

Tercatat fakta utamanya jelas: tiga karung koin memang dibawa, dan memang ditolak. Namun alasan penolakan bukan sekadar penolakan biasa, melainkan karena potensi pelanggaran aturan. Di titik ini, yang terjadi bukan sekadar drama koin, tetapi benturan antara niat baik rakyat dengan prosedur negara yang kaku. (red)

0 Komentar