Sayangnya, selama ini DPRD kerap dipersepsikan tidak lebih dari subordinat pemerintah daerah. Fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja eksekutif pun terkesan lemah. Minimnya perdebatan serius dalam menyikapi kebijakan publik menjadi gambaran nyata kondisi tersebut.
Salah satu penyebab melemahnya peran DPRD adalah praktik kompromi dalam pembagian Pokir. Tidak jarang muncul negosiasi di balik layar yang sarat kepentingan, didahului dengan pola “supply and demand” yang membuka ruang transaksi tidak sehat.
Dalam konteks ini, tidak ada salahnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Bupati Karawang, misalnya, dapat meniru pendekatan yang lebih disiplin dalam menegakkan aturan: menghindari kompromi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, meski sering dianggap sebagai hal yang lumrah atau bahkan sudah menjadi kebiasaan.
Baca Juga:Gaya Hidup Baru ASN dan DPRD Cirebon: Berangkat Kerja Sambil Berlari dan BersepedaPro-Kontra Berujung Mufakat, Arak-arakan Keliling Gembongan Ditiadakan 2028
Pada akhirnya, pembenahan Pokir bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga menyangkut integritas, keberanian, dan komitmen untuk mengembalikan fungsi legislatif sebagaimana mestinya. Jika itu dilakukan, maka kepercayaan publik pun akan perlahan pulih.(*)
