“Semua harus terlibat. Ini bukan hanya soal pemilihan, tapi juga stabilitas sosial di desa,” tegasnya.
Dorong Percepatan Regulasi
Komisi I juga mengambil peran penting dalam mendorong percepatan penyesuaian regulasi. Sejumlah aturan dinilai perlu direvisi agar selaras dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Perubahan tersebut mencakup Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa dan BPD, serta Peraturan Bupati terkait tata cara pemilihan kuwu.
Baca Juga:Ketua DPRD Dorong Pemkab Cirebon Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur JalanJajaki Usia ke-78, Pembangunan Subang Kian Melesat
Targetnya, seluruh regulasi sudah siap sebelum tahapan Pilwu dimulai, paling lambat triwulan III tahun 2026.
Antisipasi Konflik Sejak Dini
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi konflik sosial di desa-desa yang akan melaksanakan Pilwu.
Langkah ini dinilai krusial untuk menentukan sistem pemilihan yang paling efektif sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, Komisi I juga mendorong penguatan komunikasi dengan unsur desa seperti Forum Kuwu, Forum BPD, dan Forum Perangkat Desa agar aspirasi masyarakat terserap dengan baik.
Komitmen Demokrasi Desa
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon memastikan akan terus mengawal seluruh tahapan persiapan Pilwu 2027. Laporan berkala dari DPMD pun diminta sebagai bentuk kontrol dan evaluasi.
Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, Komisi I berharap pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis.
Lebih dari itu, Pilwu 2027 diharapkan mampu melahirkan para kuwu yang benar-benar mendapatkan legitimasi kuat dari masyarakatnya. (adv)
