CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang Abhimata Paripurna, Kamis (26/3/2026).
Tiga raperda yang disetujui tersebut meliputi:
• Raperda tentang Administrasi Kependudukan yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II,
• Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang dibahas oleh Pansus III,
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Respons Aspirasi Ansor, Dorong Penguatan Paralegal hingga BeasiswaDPRD Kabupaten Cirebon Soroti Arah Pembangunan, KDM Dorong Penguatan Budaya & Ekologi
• Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro yang dibahas oleh Pansus IV.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan bahwa proses pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pembahasan tiga raperda yang disetujui hari ini telah melalui seluruh ketentuan yang berlaku, mulai dari rapat panitia khusus bersama perangkat daerah, rapat kerja, konsultasi, hingga koordinasi dengan instansi teknis dan pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, memberikan perlindungan kepada pelaku sektor perikanan dan kelautan, serta mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi masyarakat. (adv)
